TANGGUNG JAWAB DIREKTUR DAN KOMISARIS PERSEROAN SEBAGAI PENJAMIN HUTANG DEBITUR KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) (STUDI KASUS KPR PERUMAHAN BUMI INDAH DI WILAYAH KERJA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TANGERANG)

  • YULIATI DWI PUJI HASTUTI Universitas Pancasila
Keywords: Tanggung Jawab, Direktur dan Komisaris, Debitur KPR, Piutang Negara, KPKNL

Abstract

Pada bulan Juli 1997 terjadi krisis keuangan di Asia, krisis keuangan tersebut merembet ke Indonesia dan berakibat merosotnya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang Amerika Serikat (Dollar). Gejolak kurs itu membuat sektor perbankan terpuruk (banyak bank mengalami rugi). Salah satu langkah yang diambil oleh Pemerintah untuk mengatasi krisis keuangan (perbankan) yang terjadi di Indonesia adalah dengan melakukan penutupan atau pencabutan izin usaha terhadap 16 (enam belas) bank oleh Menteri Keuangan, sehingga berstatus Bank Dalam Likuidasi (BDL). Bank-bank tersebut sebelum dilikuidasi telah menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk kepentingan lain dan setelah dilikuidasi tidak mampu membayar kewajibannya kepada para nasabah penyimpan dana, sehingga menggunakan BLBI lagi. Pemerintah kemudian mengupayakan pengembalian dana BLBI yang telah diterima oleh BDL melalui penyerahan sisa aset BDL kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sisa Aset BDL oleh Tim Likuidasi dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Aset BDL yang diserahkan tersebut antara lain aset kredit yang telah dialihkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan Akta Cessie, sehingga kredit BDL tersebut beralih menjadi Piutang Negara. Aset kredit tersebut antara lain berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bumi Indah eks. PT Bank Guna Internasional (Dalam Likuidasi) yang didukung dengan jaminan berupa Coorporate Guarantee (PT ABS) yang pengikatannya dilakukan dengan melepaskan hak-hak istimewanya. Kredit (KPR) yang merupakan Piutang Negara tersebut saat ini diurus/ditagih oleh PUPN Cabang Banten/KPKNL Tangerang.Terkait dengan pengurusan PiutangNegara KPR Bumi Indah dengan jaminan tambahan berupa Coorporate Guarantee (PT ABS) terdapat permasalahan (a) bagaimana pengurusan/ penagihan Piutang Negara a.n. Debitur KPR Bumi Indah sebelum dan sesudah diserahkan kepada PUPN/KPKNL serta bagaimana kewenangan PUPN/KPKNL terhadap Penjamin Hutang Debitur KPR Bumi Indah (PT
ABS) berikut Direktur dan Komisarisnya, (b) apa kendala yang dihadapi PUPN/KPKNL dalam mengurus/menagih Piutang Negara KPR Bumi Indah dan bagaimana penyelesaiannya, dan (c) bagaimana tanggung
jawab Direktur dan Komisaris Perseroan yang menjadi penjamin hutang Debitur KPR Bumi Indah (PT ABS). Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dan data yang diperoleh
antara lain dari sumber-sumber kepustakaan, peraturan yang berlaku, putusan Mahkamah Agung, KPKNL Tangerang serta artikel koran, majalah atau internet. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa Direktur
dan Komisaris PT ABS dapat bertanggung jawab atas penyelesaian/pelunasan hutang Debitur KPR Bumi Indah.

Published
2016-10-01
Section
Articles