PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DANA NASABAH PENYIMPAN YANG DIJAMIN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DARI BANK DILIKUIDASI
Abstract
Upaya pemerintah untuk melakukan penyehatan dunia perbankan nasional, salah satunya melalui likuidasi bank yang betul-betul sulit untuk disehatkan. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan nasional, pemerintah mengeluarkan jaminan kewajiban pembayaran bank umum atau dikenal dengan blanket guarantee yang merupakan financial safety net dengan Keputusan Presiden
Nomor 26 Tahun 1998 dan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 (Pasal 37). Melihat begitu besarnya resiko yang terjadi apabila kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan merosot, maka tidak berlebihan apabila usaha perlindungan konsumen jasa perbankan mendapatkan perhatian yang khusus. Dalam rangka pemberdayaan konsumen jasa perbankan maka Bank Indonesia sebagai bank sentral
yang bertanggungjawab sebagai pelaksana otoritas moneter sangat diharapakan sekali mempunyai kepeduliannya dengan berlakunya Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
dalam memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan. Sejalan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan dilandasi kesadaran betapa pentingnya
sandaran hukum mengenai lembaga penjamin simpanan, akhirnya amanat Pasal 37 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perbankan, untuk mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat
direalisasikan.Amanat untuk mendirikan lembaga penjaminan simpanan tersebuttimbul, sebagai jawaban atas krisis berat yang dialami oleh industri perbankan pada medio 1997. Krisis tersebut telah memaksa
pemerintah mengambil kebijakan drastis disektor perbankan, antara lain adalah dengan mencabut izin usaha sejumlah bank. Namun, oleh karena tidak adanya peraturan yang cukup mengatur pelindungan
nasabah penyimpanan pada saat bank dilikuidasitelah mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Adapun tujuan didirikannya lembaga penjamin simpanan adalah pertama,
menurunkan kemungkinan terjadinya rush, kedua, melindungi nasabah penyimpan kecil yang secara sosial dan politik tidak dapat menanggung beban kerugian akibat kebangkrutan bank, dan ketiga, menyediakan
jalan agar biaya sosial dan politik akibat kebangkrutan bank dapat diminimalkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan hukum yang relevan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis,
yakni menggambarkan suatu peraturan hukum dalam konteks teori-teori hukum dengan pelaksanaannya serta menganalisis fakta secara cermat tentang penggunaan peraturan perundang-undangan dalam
pelaksanaan perlindungan nasabah dalam menghadapi likuidasi bank.