PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA ASING DI INDONESIA
Abstract
Globalisasi yang terjadi saat ini mengakibatkan perdagangan dunia berkembang dengan pesat. Indonesia telah berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Waralaba merupakan
salah satu terobosan untuk meningkatkan perekonomian yang baik bagi masyarakat. merupakan metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. Pemilik metode dinamakan Pemberi Waralaba (franchisor) sedangkan pihak yang diberi hak untuk menggunakan metode dinamakan Penerima Waralaba (Franchisee). Berdasarkan uraian dari latar belakang, permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini antara lain: pelaksanaan perjanjian waralaba di Indonesia, perlindungan hukum penerima waralaba asing di Indonesia, dan upaya penyelesaian sengketa dalam perjanjian waralaba Internasional. Metode yuridis normatif atau disebut juga penelitian kepustakaan (library research). Penelitian hukum normatif merupakan metode yang meneliti hukum sebagai norma positif. Pengaturan perjanjian waralaba di Indonesia didasarkan kata sepakat di antara para pihak, sesuai dengan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Untuk memberikan payung hukum terhadap pengaturan perlindungan hukum Penerima waralaba asing di Indonesia, pemerintah Indonesia membuat Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2007 tentang waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Penyelesaian sengketa terhadap permasalahan yang terjadi dalam perjanjian waralaba Internasional pada dasarnya diselesaikan dengan musyawarah atau negosiasi. Apabila musyawarah tidak mencapai kata sepakat para pihak dapat membawa sengketa tersebut kepada Arbitrase Internasional.