ANALISIS YURIDIS TENTANG HAK PAKAI ATAS TANAH DIKAITKAN DENGAN PENINGKATAN INVESTASI DI INDONESA DENGAN LAHIRNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 103 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

  • NUR HAKIM Universitas Pancasila
Keywords: Hak atas Tanah, Hak Pakai, Investasi

Abstract

Sejak krisis ekonomi tahun 1997/1998 sampai dengan sekarang, dengan bergantinya masa kepemimpinan dari beberapa kepala Pemerintahan, pertumbuhan ekonomi belum kondusif untuk mendukung pembangunan dalam rangka mencapai kemakmuran rakyat Indonesia. Investasi sebagai salah satu landasan ekonomi tampak stagnan, terutama investor asing yang enggan memilih untuk berinvestasi di Indonesia sebab beberapa faktor. dalam pengelolaan sumber daya agraria, bagaimana sumber daya agraria khususnya tanahdapatdigunakan,dikeloladandimanfaatkanuntuk kemakmuranrakyat. Didukung dengan alas hak atas tanah yang sudah ditetapkan dan dilindungi dengan sistem pendaftaran tanah demi kepastian hukum, tanah diarahkan sebagai modal dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Peran tanah yang strategis disebabkan dengan adanya kebutuhan ekonomis, yang dapat diakui bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dapat terlepas dari masalah pertanahan. Semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, maka peran tanah akan semakin dibutuhkan dan semakin penting artinya. Disadari atau tidak, terdapat hubungan yang saling mempengaruhi antara kebijakan hukum di bidang pertanahan dengan kesejahteraan rakyat yang hendak dicapai dengan memformulasikan tanah sedemikian rupa guna mencapai kesejahteraan. Perekonomian yang diharapkan dapat memacu kesejahteraan, sebagai akibat yang diharapkan dari pembangunan hukum, khususnya pembangunan hukum di bidang pertanahan. Masalah yang dihadapi dalam investasi di Indonesia, yang juga dianggap sebagai fenomena yang mengganjal dalam dunia investasi adalah untuk berinvestasi di properti. Hambatan yang timbul adalah sulit untuk memasarkan produk seperti perumahan dan kondominium untuk orang asing. Hal ini karena sistem hukum Indonesia hanya memberikan Hak Pakai yang terbatas terhadap bangunan yang dibangun di atas Hak Pakai dan Hak Milik dengan Perjanjian. Tanah sebagai modal pengembangan dasar, penentu utama dari investasi, tetapi Hak Penggunaan lahan sebagai alternatif terutama untuk kepemilikan Warga Negara Asing tidak dapat memberikan keunggulan kompetitif,terutama dengan negara-negara tetangga. Sistem hukum tanah di Indonesia sudah waktunya untuk ditinjau, khususnya mengenai lembaga hak atas tanah yang bervariasi tetapi tidak kompetitif. Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang baik, seharusnya antara satu aturan dengan aturan yang lain saling mendukung, karena peraturan di Indonesia mulai dari UUPA dan Peraturan yang ada di bawahnya tampak tidak sejalan dalam hal masa berlakunya, dengan demikian seharusnya strata hak atas tanah diatur ulang dengan penyederhanaan hak atas tanah dalam Properti dengan Hak Pakai. Hal ini juga harus dilihat jangka waktu Hak Pakai dengan masa yang cukup misalnya 70 sampai 100 tahun seperti di Cina.

Published
2016-10-01
Section
Articles