ASPEK HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM PELAKSANAAN LELANG PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Abstract
Pelaksanaan lelang melalui KPKNL sering kali menimbulkan ketidakpuasan bagi para pihak yang merasa dirugikan diantaranya debitur, pemohon lelang atau pihak yang berkepentingan lainnya yang disebabkan tidak tercapainya tujuan untuk mendapatkan harga yang optimal. Salah satu penyabab hal tersebut adalah adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Lelang merupakan jual beli dalam bentuk khusus yang termasuk dalam ranah hukum perdata. Selain itu, lelang terkait juga dengan aspek hukum adminsitrasi dan aspek hukum pidana, sedangkan aspek persaingan usaha dalam pelaksanaan lelang terdapat dalam proses adanya aktivitas persaingan antar peserta dalam memperebutkan barang yang dilelang. KPPU berwenang menegakan hukum persaingan dalam pelaksanaan lelang sebagaimana terlihat dalam putusan Nomor 04/KPPU/L/2011.