TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA APABILA DEBITOR PAILIT (STUDI KASUS KEPAILITAN PT METRO BATAVIA)
Abstract
Di dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat bank atau lembaga non bank tidak akan berani memberikan kredit (pinjaman) tanpa adanya jaminan (collateral) baik dalam bentuk barang bergerak
maupun barang tidak bergerak dari penerima kredit. Fungsi jaminan dalam suatu kredit guna memberikan hak dan kekuasaan kepada bank selaku kreditor untuk mendapatkan pelunasan dengan barang jaminan
tersebut, apabila pihak peminjam (debitor) cidera janji tidak membayar kembali hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian (wanprestasi). Untuk mengamankan pengembalian dana perlu dilakukan pengikatan jaminan, khusus jaminan berupa tanah dan/atau bangunan pengikatannya dalam bentuk jaminan Hak Tanggungan. Kreditor pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama mempunyai preferensi (didahulukan) terhadap Hak Tanggungan yang dipegangnya. Berdasarkan Pasal 6 Undangundang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), apabila debitor wanprestasi, pemegang hak tanggungan peringkat pertama dengan kekuasaan sendiri dapat menjual obyek Hak Tanggungan tanpa melalui persetujuan (fiat execusie) dari Pengadilan Negeri. Kelebihan lain berdasarkan Pasal 21 UUHT, apabila pemberi Hak Tanggungan (debitor) dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan undang-undang ini. Namun pada Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) UUKPKPU justru menetapkan masa penangguhan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan untuk jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari dan pemegang hak tanggungan untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Tesis ini menganalisa bagaimanakah kedudukan kreditor pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama dan objek Hak Tanggungan apabila debitor pailit serta bagaimanakah eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan oleh Kreditor pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama apabila debitor pailit (studi kasus kepailitan PT Metro Batavia). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Sumber-sumber penelitian hukum berupa bahan-bahan hukum primer,terdiri dari : perundang-undangan, putusan-putusan hakim dan hasil wawancara dengan narasumber. Bahan-bahan hukum sekunder, terdiri dari : buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Bahanbahan hukum tersier, seperti : kamus, ensiklopodia dan lain-lain. Hasil dari penelitian dan pembahasan yaitu bahwa pemegang hak tanggungan peringkat pertama berkedudukan sebagai kreditor separatis yang mempunyai preferensi (didahulukan) mengeksekusi atas barang jaminan seakan-akan tidak terjadi pailit, namun disisi yang lain waktu penggunaan hak kreditor separatis dibatasi dalam jangka waktu tertentu oleh ketentuan Undang-Undang Kepailitan. Jika pemegang hak tanggungan melewatkan 2 (dua)
bulan setelah masa insolvensi objek hak tanggungan belum juga mulai dijual atau belum terjual (tidak ada peminat), maka objek hak tanggungan harus diserahkan kepada kurator dan kewenangan mengeksekusi/
menjual objek hak tanggungan beralih ke pihak kurator.