CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM KORPORASI DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN

  • DESCA WISNUBRATA Universitas Pancasila
Keywords: CSR (corporate sosial rensponsibility), Tanggung Jawab Sosial Korporasi, Tanggung Jawab Hukum Korporasi, Pengelolaan Lingkungan

Abstract

Secara garis besar terdapat perubahan yang signifikan dalam substansi UU PT, salah satunya terkait peraturan tentang CSR atau yang dalam UU No. 4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebut dengan
istilah “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan” di Indonesia, sebenarnya secara tidak langsung telah mengenal dan menerapkan konsep CSR ini dengan istilah yang berbeda yakni gotong royong. Gotong
royong itu sendiri muncul sebagai wujud interaksi sosial dalam masyarakat Indonesia, yang oleh Soejono Sokanto diartikan sebagai kunci dari semua kehidupan sosial karena tanpa adanya interaksi sosial maka
tidak mungkin ada kehidupan bersama. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, diidentifikasikan sebagai berikut: 1) Apakah UU PT yang mengatur tentang CSR merupakan pengaturan yang telah lebih lanjut atau hanya sebagai suatu pengaturan secara khusus bagi korporasi? 2) Apabila pengaturan tentang CSR dalam UU PT dapat dipandang sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan No. 1 apakah telah dapat dipandang efektif? 3) Apakah ketentuan di dalam UU PT yang mengatur CSR mempunyai manfaat untuk masyarakat sekitarnya? Dalam rangka untuk memperoleh informasi dan data-data yang diperlukan guna menjawab permasalahan dalam penelitian ini, maka penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dimana penelitian ini akan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma kaidah yang berlaku di masyarakat dan menjadi acuan bagi setiap orang. Hasil penelitian ini adalah 1) Belum terdapat pengaturan yang jelas terkait bentuk-bentuk kegiatan CSR bagi PT dalam UU No. 40 Tahun 2007; 2) Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 74 ayat (1) UU PT terkait perseroan terbatas yang wajib melakukan CSR dapat dikategorikan menjadi 2 hal yaitu perseroan yang menjalankan usahanya di bidang Sumber Daya Alam dan perseroan yang menjalankan usahanya berkaitan dengan Sumber Daya Alam. 3) Belum sepenuhnya mempunyai manfaat terhadap masyarakat sekitar karena perusahaan lebih mementingkan citra positif di masyarakat untuk kepentingan perusahaan itu sendiri.

Published
2016-10-01
Section
Articles