PROSPEK PENGADILAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA SEBAGAI LANGKAH YUDIKATIF MENUJU KEADILAN EKOLOGIS
Abstract
Krisis ekologis bukan lagi merupakan kemungkinan masa depan, sebaliknya, sudah menjadi realitas kontemporer yang melebihi batas–batas toleransi dan kemampuan adaptasi. Bencana lingkungan hidup
yang silih berganti di Indonesia seperti: kasus Teluk Buyat, kasus lumpur Lapindo, kebakaran hutan dan lahan, banjir dan longsor, tanah air dan udara tidak lagi ramah bagi kehidupan liar, semakin melengkapi
predikat Indonesia sebagai kawasan “supermarket bencana”. Peristiwa perusakan dan pencemaran lingkungan hidup di Indonesia dirasakan cukup banyak, namun yang masuk jaring penegakan hukum
belum menunjukkan jumlah yang seimbang dengan peristiwa nyata, Dari sejumlah perkara perusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang diproses peradilan itupun dirasakan putusannya tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak pro ekologis. Beberapa kejanggalan dalam putusan hakim tersebut diduga terjadi karena: majelis hakim yang menyidangkan perkara tidak mempunyai kepedulian lingkungan hidup, sehingga logika hukum dalam argumentasi putusan yang tidak tepat dan dianggap sesat oleh masyarakat. Atas dasar pemikiran itu maka keberadaan pengadilan khusus lingkungan hidup menjadi harapan banyak pihak. Hal yang diteliti dalam tulisan ini adalah: pengaturan penegakan hukum lingkungan hidup dalam Sistem Hukum Indonesia; kendala dalam penegakan hukum lingkungan hidup guna mencari keadilan ekologis; proyeksi hadirnya Pengadilan Lingkungan hidup di Indonesia dalam Sistem Hukum Indonesia. Landasan teori yang dipakaia dalah pemikiran Lawrence M. Friedman tentang unsur-unsur sistem hukum yang terdiri dari: substansi hukum, struktur hukum,dan budaya hukum. Berdasarkan penelitian hukum normatif melalui penelitian kepustakaan dapat diketahui bahwa penegakan hukum lingkungan hidup secara pidana dan perdata dalam sistem hukum Indonesia yang bermuara pada peradilan umum saat ini belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, terutama bila majelis hakim yang menyidangkan bukan hakim bersertifikat lingkungan hidup. Kendala dalam penegakan hukum lingkungan hidup antara lain: penegak hukum kurang memahami hukum lingkungan hidup, tindak pidana materiel dalam pengadilan lingkungan hidup sangat sulit untuk dibuktikan, disparitas putusan antara satu dan lainnya dalam perkara lingkungan hidup. Oleh karena itu diperlukan proyeksi langkah drastis untuk memperkuat pengadilan dalam mengadili perkara lingkungan hidup, yaitu dengan
diterapkannya prinsip strict liability untuk kasus berklasifikasi extra ordinary dangerous activity, akan lebih ideal bila dapat dibentuk pengadilan khusus lingkungan hidup pada peradilan umum.