ANALISIS YURIDIS PENGATURAN DAN PELAKSANAAN PRINSIP PRECAUTIONARY DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA TERHADAP KORPORASI PERUSAK LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO: 460K/Pdt/2016)
Abstract
Pengaturan tentang kerusakan lingkungan hidup telah dilaksanakan dalam beberapa tahap pembaharuan. Pada tahap terakhir ditandai dengan kebutuhan untuk mengantisipasi kerusakan yang dianggap sebagai
ancaman serius atau kerusakan yang tidak dapat dipulihkan. Upaya tersebut merupakan langkah yang kontroversial karena hakim harus menghukum ganti rugi tergugat meskipun terdapat ketidakpastian ilmiah terhadap ancaman kerusakan yang belum diketahui. Berdasarkan uraian dari latar belakang, pengaturan dan pelaksanaan prinsip precautionary dalam penyelesaian sengketa perdata, sejauh mana pengaturan dan pelaksanaan prinsip precautionary, sejauhmana pengaturan dan pelaksanaan ketidakpastian terhadap bukti ilmiah, dan apakah konsep precautionary yang diterapkan dalam hukum bisnis. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian doktrinal yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum, baik yang tertulis di dalam buku maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan. Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif teoritis dan analisis normatif-kualitiatif. Pengaturan tentang prinsip precautionary tercantum pada Pasal 2 huruf f UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berpedoman pada prinsip ke-15 Deklarasi Rio Tahun 1992 yang menyatakan bahwa untuk melindungi lingkungan hidup, pendekatan keberhati-hatian harus diterapkan oleh negara-negara. Bilamana terdapat ancaman serius atau kerugian yang tidak terpulihkan, ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk tidak membuat putusan yang mencegah penurunan kualitas lingkungan hidup. Pedoman tersebut masih belum lengkap dan belum jelas sehingga hakim cenderung kesulitan menerapkan keadilan proporsional dan korektif, apabila hasil analisis laboratorium diragukan maka hakim diberi kewenangan untuk meminta pendapat kedua/ketiga dengan membebankan biaya atas kesepakatan para pihak yang bersengketa, Konsep Precautionary yang diterapkan dalam hukum bisnis adalah prinsip hukum.