PENERAPAN KLAUSULA KONSTITUSIONAL BERSYARAT DALAM PUTUSAN PERKARA PENGUJIAN KEMBALI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR DI MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN HUKUM ACARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (THE APPL
Abstract
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam permohonan pengujian kembali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada register nomor 85/PUU-XI/2013 memutuskan dengan amar menyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Undang-undang
yang diisukan mengandung aspek privatisasi pengelolaan sumber daya air ini dimohonkan pengujian kembali setelah sebelumnya pernah diuji pada register nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor8/PUU-III/2005 yang amarnya memutuskan menolak permohonan Para Pemohon. Putusan pengujian kembali ini terkait dengan praktik dan keberadaannya, konsistensi penerapannya, dan kekuatan pembuktiannya. Metode penelitian hukum yang dilakukan adalah metode penelitian hukum doktriner atau penelitian hukum normatif yang terdiri dari bahan hukum primer dengan inti persoalan bersumber pada putusan Pengujian Kembali UU SDA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan konstitusional bersyarat tidak dikenal sebagai salah satu putusan di dalam UU MK dan hukum acara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, terdapat ketidak konsistenan penerapan konstitusionalitas bersyarat dalam putusan pengujian kembali UU SDA karena tidak ditemukan kriteria dan batasan yang jelas di dalam MK menentukan pertentangan norma hukum antara UU SDA yang diuji terhadap UUD 1945 yang menjadi dasar pengujiannya, serta MK menggunakan penafsiran gramatikal terhadap makna hak menguasai Negara dalam pengelolaan sumber daya air yang belum memuat pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.