TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA WISATA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN: STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1183 K/PDT/2010

  • Moch Nurul Huda Universitas Pancasila
Keywords: tanggung jawab, wisata, perlindungan konsumen

Abstract

Wisata sebagai penyedia jasa mempunyai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap wisawatan sebagai konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana aspek hukum wanprestasi dalam perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen, bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen dalam jasa perjalanan wisata dan analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1183 K/Pdt/2010 mengenai praktik tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan, dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1183 K/Pdt/2010 sebagai sumber data utama. Teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teori tanggung jawab hukum dan teori perlindungan hukum. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1183 K/Pdt/2010, diketahui bahwa berdasarkan Akta Perjanjian tanggal 13 Oktober 2006, telah terjadi perjanjian pinjam-meminjam antara Sdr. Herman untuk dalam hal ini disebut Tergugat dengan Sdri.Mediati Rozana dalam hal ini disebut Penggugat. Perjanjian pinjam meminjam antara Penggugat dengan Tergugat termasuk dalam Perjanjian Riil karena perjanjian tersebut telah terjadi adanya kesepakatan para pihak yang disertai dengan penyerahan nyata atas barangnya.Tergugat selanjutnya melakukan ingkar janji atas perjanjian sampai jangka waktu yang telah disepakati, sehingga berdasarkan aspek hukum wanprestasi dapat dikatakan bahwa Tergugat sebagai debitur yang tidak memenuhi prestasi sama sekali. Tanggung jawab Tergugat sebagai pelaku usaha atas perjanjian termasuk dalam tanggung jawab contractual liability, yaitu pelaku usaha harus bertanggungjawab berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha, maka upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen : tanggung jawabselaku pihak yang dirugikan dapat dilakukan melalui jalur pengadilan dan non pengadilan.

Published
2017-04-01
Section
Articles