EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE (STUDI KASUS PUTUSAN 185/PID.SUS/2014/PN MSB )

  • Toga Hamonangan Nadeak Universitas Pancasila
Keywords: e-commerce, transaksi elektronik, penipuan transaksi e-commerce

Abstract

Penggunaan media internet sebagai jalur perdagangan baru merupakan jawaban atas majunya perdagangan nasional maupin internasional. Internet mempelopori tumbuhnya transaksi perdagangan
yang dikenal dengan electronic commerce (e-commerce). Dalam e-commerce konsumen dan produsen secara fisik tidak bertemu, memungkinan munculnya kecurangan dan kekeliruan yang perlu diantisipasi. Dampak negatif dari transaksi elektronik cenderung merugikan konsumen. Salah satu kasus yang timbul dari e-commerce adalah kasus penipuan transaski elektronik di Sulawesi Selatan yang diputuskan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 185/Pid.Sus/2014/PN Msb. Dilakukan terdakwa (Musbah alias Andi Dwi Santo alias Sarbini Bin Mengkerru), terdakwa membuka website www.sentralgarget.com, memasang iklan tentang penjualan barang-barang elektronik dengan harga murah atau BM (Black Market) di website kaskus dengan mencantumkan kontak person Terdakwa atas nama Andi Dwi Santo dengan alamat di Batam, kepulauan Riau dan Sarbini dengan alamat di Denpasar, Provinsi Bali. Permasalahan yang diteliti : masalah dalam perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi ecommerce, cara pengatasan masalah guna melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce, efektivitas hukum dalam transaksi e-commerce. Dilakukan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Digunakan teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum sebagai pisau bedah untuk melakukan analisis permasalahan yang dihadapi dalam penelitian. Dalam perlindungan hukum terhadap konsumen pada transaksi e-commerce terdapat permasalahan yuridis keabsahan Pasal 1320 KUH Perdata yang mengalami hambatan dalam penyelesaian sengketa, tidak efektifnya UUPK dan nonyuridis tidak semua konsumen memahami transaksi e-commerce. Penyelesaian masalah ditempuh melalui: penyelesaian
alternatif (ADR) dalam sengketa e-commerce, pembuatan dalam transaksi e-commerce, perlu ada lembaga penjamin keabsahan toko online, pengamanan konsumen menggunakan teknik kriptography, SSL (Secure Socet Layer), SET.

Published
2017-04-01
Section
Articles