PEMUSATAN KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI SWASTA (STUDI KASUS TENTANG IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN)
Abstract
Era reformasi membawa banyak perubahan dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak hanya dalam sendi sosial politik, era reformasi pun membawa perubahan fundamental dalam sistem penyiaran nasional. Lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi titik penting untuk mewujudkan sistem penyiaran demokratis dan aspiratif, yang memberi ruang kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam implementasi norma-norma penyiaran seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal ini tentu berbeda dengan regulasi sebelumnya yaitu UU Nomor 24 Tahun 1997 yang lebih sentralistik dan tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif. UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 secacra tegas mengatur larangan kepemilikan lembaga penyiaran yang terpusat melalui konsep diversity of ownership (keberagaman kepemilikan) dan diversity of content (keberagaman isi siaran). Kajian yuridis normatif tentang impelementasi UU Penyiaran terhadap pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran televisi swasta ini mempertanyakan pertama, Apa yang melatarbelakangi lahirnya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kedua, Bagaimana penerapan sanksi terhadap orang atau badan hukum yang melakukan pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta. Ketiga, Bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku industri baru dan masyarakat. Untuk menjawab ketiga pertanyaan penelitian tersebut penelitian dan penyusunan tesis ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan sehingga dalam operasionalnya pengumpulan data dilakukan dan diperoleh melalui berbagai referensi seperti buku, jurnal, hasil penelitian, putusan hukum atau persidangan, dan lain sebagainya. Secara garis besar, tesis ini memberikan informasi dan gambaran bahwa Kelahiran UU Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran tidak bisa dilepaskan dari proses reformasi yang terjadi melalui gerakan civil society, Implementasi/penegakan hukum dalam kontek UU Penyiaran terkait prinsip diversity of of ownership dan diversity of content belum berjalan efektif, dan sistem penyiaran nasional harus adil, merata dan seimbang untukk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha baru dan masyarakat.