ANALISIS TERHADAP PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE DALAM PEMBUKTIAN KASUS KARTEL INDUSTRI MINYAK GORENG SAWIT DI INDONESIA

  • Kartika Azizah Universitas Pancasila
Keywords: Kartel, Pembuktian, KPPU, Indirect Evidence

Abstract

KPPU dalam pembuktian kasus kartel harus berdasarkan pada Pasal 42 UU No. 5/1999. Namun, dalam putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2009 tentang Industri Minyak Goreng Sawit di Indonesia, KPPU menggunakan indirect evidence(bukti tidak langsung atau alat bukti tidak langsung) dalam pembuktiannya. Kemudian putusan PN Nomor:03/KPPU/2010/PN.JKT.PST membatalkan putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2009, selanjutnya putusan MA Nomor: 582 K/PDT.SUS/2011 menguatkan
putusan PN tersebut. Pertanyaan penelitian dalam tesis ini yakni 1. Apakah kualifikasi secara terperinci mengenai alat bukti petunjuk dalam Pasal 42 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 72 ayat (1) huruf d Perkom No. 1/2010 (sebelumnya Pasal 64 ayat (1) huruf d Perkom No. 1/2006)?, 2.Apakah yang dimaksud dengan indirect evidence dan apakah sama atau beda indirect evidence dengan kualifikasi yang termasuk dalam alat bukti petunjuk dalam Pasal 42 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 72 ayat (1) huruf d Perkom No. 1/2010 (sebelumnya Pasal 64 ayat (1) huruf d Perkom No. 1/2006)?, 3. Bagaimanakah kedudukan indirect evidence dalam pembuktian kasus kartel industri minyak goreng sawit di Indonesia?. Penulis menggunakan metode penelitian normatif. Dalam penelitian ini data yang berhasil dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian ditarik simpulan: 1. Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan/atau dokumen, keterangan pelaku usaha/keterangan terlapor, 2. Indirectevidence(bukti tidak langsung atau alat bukti tidak langsung)berbeda dengan alat bukti petunjuk, indirectevidence didapat dari dugaan, penafsiran atau interpretasi logika dan asumsi, 3. Indirectevidence tidak dapat dijadikan alat bukti, kedudukannya hanyalah sebagai pendukung atau penguat alat bukti Pasal 42 UU No. 5/1999. Saran diantaranya: KPPU dalam pembuktian kasus kartel ini harus berdasarkan Pasal 42 UU No. 5/1999.

Published
2017-04-01
Section
Articles