TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL ASING MELALUI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INTERNATIONAL DISPUTES (ICSID) (STUDI KASUS CHURCHILL MINING PLC VS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR)

  • Kamalia Wahyuni Universitas Pancasila
Keywords: Penyelesaian Sengketa, Arbitrase Internasional, ICSID, Churchill Mining

Abstract

Menurut Pasal 1 angka 3 UU tersebut, Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha diwilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Bila ada sengketa antara PMA dengan Negara Republik Indonesia (dalam kasus ini Churchill Mining Plc dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur), maka penyelesaian sengketa penanaman modal asing di Indonesia terdapat kecenderungan dan keinginan bahwa pilihan forum penyelesaian sengketa yang disepakati dan dipilih sebagai forum penyelesaian sengketa adalah arbitrase. Hal ini dikarenakan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dirasakan lebih praktis, cepat, dan murah. Bahkan negaranegara penganut hukum internasional telah membentuk arbitrase khusus mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal, yaitu International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID). Putusan ICSID menyatakan uji tuntas atau due dilligence yang dilakukan Churchill saat membeli izin pertambangan itu belum cukup. Namun, pengadilan tidak menemukan bukti bahwa Churchill terlibat dalam pemalsuan dokumen-dokumen tersebut. Karena itulah, pengadilan menolak gugatan Churchill terhadap Pemerintah Indonesia.

Published
2017-04-01
Section
Articles