PELAKSANAAN PARATE EXECUTIE OLEH PEMEGANG HAK TANGGUNGAN PERINGKAT KE-2 (DUA)
Abstract
Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri terhadap obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya. Jika terhadap sebuah obyek Hak Tanggungan diletakan lebih dari 1 (satu) peringkat Hak Tanggungan dan atas Hak Tanggungan peringkat pertama sudah dilakukan pembersihan/roya maka hak yang dijamin oleh Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UUHT”) secara otomatis beralih kepada pemegang Hak Tanggungan peringkat ke-2 (dua) dan seterusnya sesuai urutan terjadinya Hak Tanggungan. Namun dalam kondisi yang demikian Pasal 6 UUHT secara eksplisit hanya memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama untuk menjual lelang obyek Hak Tanggungan jika Debitur cedera janji sehingga pelaksanaan Parate Executie oleh pemegang Hak Tanggungan peringkat ke-2 (dua) sangat sulit untuk dijalankan sehingga tidak lagi sejalan dengan tujuan dibuatnya Undang-Undang Hak Tanggungan.