PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 19/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST)

  • Muhajir Universitas Pancasila
  • Muhajir Universitas Pancasila
Keywords: Pertanggungjawaban pidana, Korupsi, Korporasi

Abstract

Dari beberapa tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi tampaknya baru pada fase pertanggungjawaban pengurus perseroan, belum sampai menjerat korporasinya.Oleh karena itu, tulisan ini ingin mengulas korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum. Kajian ini akan dikhususkan pada PT Indoguna Utama (IGU), dimana pada saat ini, 2 (dua) orang Direksi PT IGU, yaitu Arya Abdi Effendy alias Dio dan H. Juard Effendi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat(Pengadilan TIPIKOR) Nomor: 19/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Juli 2013 (Putusan) telah diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Maria Elizabeth Liman, Direktur Utama dari PT IGU, pada tanggal 13 Mei 2014,oleh Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR telah divonis dua tahun dan tiga bulan penjara serta didenda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hanya menetapkan beberapa orang petinggi di PT Indoguna Utama sebagai tersangkanya. Padahal, dugaan tindak pidana itu dilakukan para pengurus Perseroan Terbatas (PT) tersebut untuk kepentingan dan keuntungan PT dan dalam lingkup operasional PT-nya, yang sebenarnya hal ini dapat menjerat PT Indoguna Utama sebagai pelaku tindak pidana korporasi. Pertanyaan permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah tindakan Aparat Penegak Hukum dalam memproses tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Indoguna Utama?, apakah tindakan yang dilakukan oleh PT Indoguna Utama dapat di kategorikan sebagai tindak pidana korporasi (studi kasus perkara pidana Nomor 19/Pid.Sus/TPK//2013/PN.Jkt.Pst?, dan apakah faktor-faktor yang menyebabkan PT Indoguna Utama tidak dapat di kategorikan sebagai tindak pidana korporasi?. Sedangkan penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, maksudnya isu hukum yang diangkat dibahas dan ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga konsep-konsep hukum dari para pakar di bidang hukum. Sumber-sumber bahan hukum ini terdiri dari: Bahan hukum primer terdiri dari bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat baik berupa peraturan perundang-undangan, Bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap hukum primer, dan Pengumpulan bahan hukum ini dilakukan lewat studi kepustakaan untuk mencari konsepsi-konsepsi, teori-teori, doktrin-doktrin maupun penemuan-penemuan konsep-konsep
atau teori baru dalam bidang ilmu hukum

Published
2017-04-01
Section
Articles