HAK BEKERJA BAGI WARGA NEGARA ASING DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA (BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN)
Abstract
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan hak bagi warga negara asing yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara Indonesia untuk tinggal, bekerja, dan berusaha di Indonesia untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Warga negara asing tersebut harus masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan suami atau istri warga negara Indonesia sebagai penjaminnya. Namun untuk dapat bekerja, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 mengharuskan tenaga kerja asing masuk dan tinggal di Indonesia dengan korporasi sebagai penjaminnya. Undang-Undang ini pun memberikan batasan baik jenis jabatan maupun jangka waktu kerja bagi tenaga kerja asing. Adanya hal-hal yang bertentangan dalam peraturan terhadap warga negara asing atau tenaga kerja asing dalam kedua undang-undang tersebut, maka penulis mengadakan penelitian hukum mengenai hak bekerja bagiwarga negara asing dalam perkawinan
campuran dengan warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Keimigrasian. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau kepustakaan yakni penelitian ditujukan untuk mengkaji kualitas norma hukum, yang didasarkan pada studi pustaka dengan cara meneliti data sekunder yang bersifat hukum. Hasil dari penelitian hukum ini, diwajibkan untuk memenuhi peraturan dalam hal penggunaan tenaga kerja asing pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dalam hal usaha warga negara asing juga harus memenuhi persyaratan izin usaha dalam Undang-Undang Penanaman Modal. Undang-Undang Keimigrasian ini masih dapat dikatakan
menimbulkan ketidakpastian hukum serta perbedaan penafsiran karena tidak serta merta seluruh warga negara asing dalam perkawinan campuran mendapatkan izin bekerja dan berusaha di Indonesia, oleh karena itu hak bekerja yang diberikan Undang-Undang Keimigrasian sebagai hak dasar manusia akan sulit untuk sebagian warga negara asing yang tidak memiliki keahlian dan modal sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat bekerja dan berusaha di Indonesia.