TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ASASI PELAUT DIKAITKAN DENGAN INDONESIA TAK KUNJUNG MERATIFIKASI MARITIME LABOUR CONVENTION 2006
Abstract
Maritime Labour Convention 2006 adalah suatu konvensi International tentang pekerja maritime yang diselenggarakan di Geneva menjamin hak-hak profesi dan payung hukum pelaut secara Internasional tetapi juga menjamin kualitas kerja pelaut sesuai dengan yang diinginkan oleh para pemilik kapal dalam negeri maupun luar negeri, Konvensi ini menetapkan hak-hak pelaut untuk kondisi kerja yang layak pada berbagai bidang kerja laut, dan bertujuan untuk dapat diterapkan secara global, mudah dimengerti, mudah di update dan dapat diberlakukan seragam, memberikan hak dan perlindungan yang komprehensif bagi para pelaut diseluruh dunia. Kerugian Indonesia bila tidak juga meratifikasi konvensi ini maka akan mengancam kehidupan para pekerja maritime Indonesia yang bekerja dengan menggunakan bendera asing, dan mungkin akan mengganggu perekonomian nasional karena baik kapal Indonesia yang berlayar keluar negeri atau para pekerja dibidang kelautan harus memiliki sertifikat sesuai ketentuan konvensi ini. Konvensi ini menjadi peraturan Internasional yang mengikat pada 20 Agustus 2013. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemerintah harus segera meratifikasi
Maritime Labour Convention, 2006 dalam bentuk Undang-undang sebagaimana sebelumnya yang telah meratifikasi beberapa konvensi fundamental International Labour Organizations lainnya. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritime dunia. Merupakan fakta bahwa posisi strategis Indonesia berada di pusat pertumbuhan ekonomi dunia yang saat ini ada di Asia Timur dan Pasifik. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan yuridis normatif, dengan mempertimbangkan bahwa perlu atau tidaknya Indonesia meratifikasi Maritime Labour Convention, 2006 baik segala ketentuan yang terkait dalam hukum International maupun dalam
peraturan perundang-undangan Indonesia.