PERAN KEMENDIKNAS DALAM SERTIFIKASI GURU GUNA MEWUJUDKAN GOOD COORPARATE GOVERNANCE (GCG)

  • Nella Fauzah Universitas Pancasila
Keywords: Sertifikasi dapat menciptakan Good Corporate Governance

Abstract

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sertifikasi pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagi tenaga profesional. Permasalahan dalam sertifikasi guru yaitu: Bagaimana pengaturan tentang sertifikasi Guru?, Apa kelebihan dan kelemahan sertifikasi guru?,
Apakah peran Kemendikbud dalam memberikan sertifikasi kepada guru sudah memenuhi prinsipprinsip GCG?. Bagaimana pengaturan tentang sertifikasi guru? Apakah peran kemendikbud dalam memberikan sertifkasi kepada guru sudah memenuhi prinsip–prinsip GCG bertujuan untuk mengetahui bentuk pengetahuan tentang sertifkasi guru untuk mengetahui keuntungan dan kelemahan sertifikasi guru untuk mengetahui, untuk mengetahui peran kemendikbud dalam memberikan sertifikasi apabila sudah memenuhi prinsip–prinsip GCG. Mempergunakan teori kewenangan dan teori efektifitas hukum pengertian sertifikasi pengertian guru pengertian peran kemendikbud pengertian GCG mempergunakan
metode normatif atau kajian kepustakaan. Bab I: latar belakang, pernyataan masalah, pertanyaan penelitian, tujuan penelitian, kerangka teori, kerangka konsepsional, metode penelitian, sistematika penulisan. Bab II: sejarah sertifikasi, pengertian sertifikasi, maksud dan tujuan sertifikasi, mekanisme pemberian sertifikasi, klasifikasi sertifikasi, pengaturan pemberian sertifikasi. Bab III: pengertian good corporate governance, teori-teori good corporate governance, prinsip-prinsip good corporate governance. Bab IV: kelebihan dan kekurangan sertifikasi guru, peran kemendikbud dalam memberikan sertifikasi kepada guru terkait dengan prinsip-prinsip GCG. Bab V: kesimpulan dan saran. Dalam pembahasan ini dipergunakan teori Kewenangan, dan teori efektivitas hukum. Menghasilkan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003. (USPN 20/2003: konsiderans, Bab I pasal 6, Bab II pasal 3, Bab XI pasal 39 ayat (2), 40 ayat (2), 42 ayat (2). Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjelaskan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Program sertifikasi guru ini adalah salah satu terobosan pemerintah dalam bidang pendidikan guna meningkatan mutu pendidikan nasional dan sekaligus peningkatan kesejahteraan bagi guru yang selama ini dirasa teramat rendah. Tanpa adanya peningkatan dari mutu guru itu sendiri jelas kualitas pendidikan di tanah air saat ini tidak akan banyak berubah. Kemendikbud memberikan aturan prinsip–prinsip untuk sertifikasi guru, prinsip–prinsip yang diberlakukan kemendikbud yaitu Prinsip Sertifikasi Guru dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. Ditunjukan Kepada Mendiknas, Perlu perbaikan dalam system dan regulasi pelaksanaan program sertifikasi,Kepada Sekolah, Perlunya hubungan yang baik antara dinas pendidikan dan sekolah dalam menciptakan pendidikan yang baik, kepada Guru, guru seharusnya melaksanakan pendidikan dengan berpedoman pada syarat-syarat keprofesionalan guru.

Published
2017-04-01
Section
Articles