LEGALITAS JUAL-BELI KENDARAAN (MOBIL) BERFASILITAS DIPLOMATIK (EKS KEDUTAAN) DI INDONESIA (TINJAUAN YURIDIS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/KMK.04/2002)
Abstract
Masuknya Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional menuntut Pemerintah untuk membangun dan menjalin hubungan dengan berbagai negara-negara didunia, salah satunya dengan mengadakan hubungan diplomasi, sehingga atas konsekuensi tersebut Negara-negara tersebut menempatkan perwakilan-perwakilannya diIndonesia dan berdasarkan konvensi wina 1969 para diplomat-diplomat tersebut mempunyai hak dan keistimewaan tertentu berdasarkan azas resiprositas di indonesia, salah satunya berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor berikut pajak daerah atas mobil-mobil/kendaraan yang mereka beli dalam keadaan duty free (bebas bea/pajak)
untuk digunakan dalam rangka keperluan tugas diplomatiknya diIndonesia berdasarkan PP nomor 8 tahun 1957, hal mana atas mobil-mobil tersebut dapat diperjualbelikan/dijual/dialihkan kembali pada saat masa dinas/tugas mereka habis diIndonesia,.Namun situasi tersebut menimbulkan masalah baru bagi penegakkan hukum dalam bidang perpajakan dan lalu lintas, dikarenakan banyaknya pembeli Mobil eks kedutaan tersebut “enggan” untuk mengurus legalitas mobil yang dibelinya tersebut hingga dapat dimiliki dan digunakan dijalan raya sesuai fungsinya berdasarkan ketentuan Peraturan PerUndangUndangan yang berlaku DiIndonesia, Dengan diterbitkannya Keputusan menteri Keuangan nomor 90/ KMK.04/2002 tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas perwakilan negara asing dan pejabatnya, namun hal tersebut masih dianggap kurang efektif dikarenakan “derajat” regulasi tersebut hanya mencakup pada satu bidang institusi sementara dalam kaitannya dengan legalitas kendaraan eks kedutaan diperlukan sinergi beberapa kementrian,institusi,serta pemerintah daerah. Terlebih hal demikian diperburuk dengan kondisi birokrasi kepengurusan legalitas kendaraan yang masih berbelit-belit dan lama, sehingga atas kondisi ini diperlukan suatu regulasi dengan tingkatan yang lebih tinggi, Bahwa dibutuhkan suatu formulasi yang tepat untuk menanggulangi permasalahan ini dikarenakan erat kaitannya dengan asas-asas yang berlaku secara internasional dapat berjalan linear dengan penegakkan hukum dan keadilan diIndonesia untuk menghindari benturan-benturan yang dapat menimbulkan mosi-mosi tidak baik yang berpotensi mengancam stabilitas diplomatik dan hubungan baik Pemerintah Indonesia dengan negara-negara lain.