TANGGUNG JAWAB HUKUM DIREKSI PT KALLISTA ALAM DALAM PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) YANG BERAKIBAT SEBAGAI TINDAK PIDANA KORPORASI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH NOMOR 131/PID.B/2013/PN.MBO)
Abstract
Dalam rangka mengamankan aset dan menyehatkan pengelolaan perusahaan, penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam suatu perusahaan merupakan upaya yang bertujuan untuk peningkatan dan pengembangan nilai perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien, peningkatan disiplin, dan tanggung jawab organ perseroan, serta meningkatkan kontribusi perusahaan bagi perekonomian nasional. Direksi merupakan organ yang memegang peranan penting dalam menentukan kemajuan suatu perusahaan. Secara yuridis, pentingnya kedudukan direksi tergambar dari tugas dan tanggung jawab yang melekat padanya, sebagaiman dirumuskan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Berbagai kajian menunjukkan bahwa tidak semua direksi perusahaan menyadari akan tugas dan tanggung jawab tersebut, seperti adanya pembakaran lahan untuk keuntungan perusahaan. Dalam kasus PT Kallista Alam, pembakaran lahan yang disetujui oleh direksi tidak memperhatikan Good Corporate Governance (GCG).