PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (STUDI KASUS PT BANK DKI TERHADAP PENYALURAN KREDIT KEPADA PT LIKOTAMA HARUM)
Abstract
Corporate Social Responsibility (CSR) muncul sebagai tanggung jawab social perusahaan terhadap segala tindakan yang mempengaruhi masyarakat dan lingkungan. Secara global CSR adalah suatu komitmen perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk
saat ini maupun untuk jangka panjang. Salah satu perusahaan yang melaksanakan CSR adalah Hotel Sari Pan Pacific sebagai hotel berbintang di Jakarta yang memiliki jiwa social terhadap masyarakat di lingkungannya. Oleh karena itu tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui penerapan CSR Hotel Sari Pan Pacific dalam upaya peningkatan kesadaran berlalu lintas di DKI Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian bersifat yuridis normative dan yuridis empiris. Hukum normative berupa penelitian inventarisi hokum positif dan kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder yang telah terkumpul akan diolah dengan menggunkan teori Kontrak Sosial, Triple Bottom Line, Efektifitas Hukum dan dianalisis secara deduksi dengan menarik kesimpulan dari menarik suatu permasalahan yang bersifat umum menuju pernyataan khusus dari permasalahan atau objek yang diteliti yaitu Hotel Sari Pan Pacific secara khusus tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama pasal 74 yaitu berkaitan dengan kewajiban pelaksanaan CSR. Hasil penelitian penulis menunjukan bahwa penerapan CSR pada Hotel Sari Pan Pacific bersifat sukarela (voluntary). Alasanya adalah bahwa tujuan dari sebuah perusahaan adalah mencari keuntungan (profit), CSR merupakan kewajiban moral dalam etika bisnis.