PENGATURAN DAN PENEGAKKAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENCEMARKAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UUPPLH)
Abstract
Izin lingkungan berdasarkan UUPPLH merupakan prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Berfungsi sebagai instrumen pencegahan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan merupakan masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Terjadinya pencemaran lingkungan hidup diperlukan suatu pengawasan lingkungan hidup. Pengawasan lingkungan hidup merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk mengetahui, memastikan, dan menetapkan tingkat ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hasil pengawasan tersebut ditujukan untuk mengembangkan penegakan hukum. Penegakan administrasi lingkungan merupakan pengawasan dan penerapan sanksi Administrasi. Penerapan sanksi Administrasi memiliki 2 (dua) sifat yaitu bersifat preventif (pengawasan) dan represif (sanksi administrasi). Tindak pidana lingkungan berdasarkan UUPPLH merupakan pelanggaran yang dilakukan seseorang atas peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan perizinan lingkungan. Selanjutnya ketentuan pidana lingkungan berdasarkan UUPPLH dalam menerapkan sanksi pidana terkait dengan izin lingkungan diatur dalam Pasal 109, Pasal 111 dan Pasal 112 UUPPLH.