Return to Article Details
PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 557 K/PDT.SUS-HKI/2015 DAN PUTUSAN NOMOR 264 K/PDT.SUS-HKI/2015)
Download
Download PDF