PENERAPAN UNDANG-UNDANG MINERAL DAN BATUBARA TERKAIT KEWAJIBAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN DALAM NEGERI SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KONTRAK KARYA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
Abstract
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)sejak diberlakukan hingga kini masih menjadi polemik bagi investasi di sektor pertambangan minerba. Salah satu pasal yang menjadi sumber polemiktersebut yaitu Pasal 70 UU Minerbayang mewajibkan perusahaan pemegang izin Kontrak Kontrak untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri, sebagaimana diwajibkan pada pemegang IUP dan IUPK yang sudah berproduksi (Pasal 103). Hal yang ingin dikaji dalam tulisan ini adalah: Pertama, Apakah penerapan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dilakukan secara konsisten; Kedua, Apa implikasi dari penerapan Pasal 170 UU Minerba terkait kewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri terhadap kontrak karya perusahaan pertambangan?; dan Ketiga, Bagaimana kepastian hukum dari penerapan UU Minerba?Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode analisis bersifat kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis yang bertujuan agar diperolehnya suatu gambaran yang menyeluruh tentang penerapan undang-undang nomor 4 tahun 2009 terhadap kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri serta implikasi hukum kontrak karya.