KEBIJAKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN DI INDONESIA (ANALISIS PERATURAN PRESIDEN NO. 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN DI INDONESIA)
Abstract
Pelaksanaan Peraturan PresidenNo. 21Tahun 2016 tidak selamanya membawa manfaat dan timbal balik. Kebijakan bebas visa ditetapkan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia dengan mempertimbangkan asas manfaat dan timbal balik dari negara yang warga negaranya diberikan bebas visa kunjungan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pasal 43 ayat 2 huruf a. Di dalam penjelasan pasal 43 ayat 2 huruf a tertulis: Yang dimaksud “pembebasan Visa” dalam ketentuan ini misalnya untuk kepentingan pariwisata yang membawa manfaat bagi perkembangan pembangunan nasional dengan memperhatikan asas timbal balik, yaitu pembebasan Visa hanya diberikan kepada Orang Asing dari negara yang juga memberikan pembebasan Visa kepada warga negara Indonesia. Namun kenyataan yang terjadi saat ini adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan telah memberikan bebas visa kunjungan kepada 147 negara yang belum memberikan pembebasan visa bagi Warga Negara Indonesia