PERTANGGUNGJAWABAN HAM KORPORASI DALAM KASUS PEMBAKARAN LAHAN DAN HUTAN DI INDONESIA
Abstract
Pembakaran hutan dan lahan di Indonesia telah menimbulkan kerugian materil, dan bahkan korban jiwa sejak 1997 sampai dengan 2017. Berdasarkan berbagai laporan dari lembaga pemerintah/negara, media, lembaga internasional dan organisasi masyarakat sipil menduga korporasi merupakan pelaku pembakaran lahan dan atau hutan. Korporasi yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan belum dapat diminta pertanggungjawaban HAM-nya karena UU Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 39 Tahun 1999 tidak menjelaskan secara tegas pertanggungjawaban HAM korporasi, dan sebagai pelaku pelanggaran HAM. Terdapat perbedaan pendapat dan ragam penafsiran di kalangan sarjana apakah korporasidapatdimintapertanggungjawabanyaataspelanggaranHAM.BerdasarkanputusanPengadilan Tinggi Nigeria, PN & PT Den Haag, kesekapatan-kesepakatan internasional (Prinsip-Prinsip Panduan HAM dan Bisnis PBB dll) menegaskan doktrin pertanggungjawaban HAM mengalami perluasan, tidak hanya tanggung jawab negara tetapi juga korporasi.