PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG BERITIKAD BAIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Salah satu kejahatan baru yang belakangan ini muncul adalah kejahatan pencucian uang (money laundering).Kejahatan pencucian uang dari waktu ke waktu semakin diminati oleh para pelaku kejahatan karena terdapat prinsip bahwa uang adalah darah bagi kejahatan (money is blood of the crime). Prinsip tersebut menjadikan seorang penjahat akan selalu berusaha untuk dapat mempertahankan uang hasil dari kejahatan yang dilakukannya, karena tanpa uang tersebut kejahatan-kejahatan lainnya tidak dapat dilakukan lagi. Sama halnya dengan seorang manusia tidak akan dapat hidup tanpa darah dalam tubuhnya. Oleh karena itu, para penegak hukum jika ingin mengentaskan sebuah kejahatan maka seharusnya yang harus dilakukan adalah dengan mematikan dulu sistem peredaran darah dalam tubuh sebuah kejahatan. Obyek dari pencucian uang adalah perolehan uang yang dikenal dengan “dirty money” (uang kotor atau uang haram). Uang kotor ini mempunyai arti uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana kejahatan seseorang yang kemudian uang tersebut dibersihkan agar tidak dapat dilacak sumbernya.Melihat dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana pencucian uang, maka kejahatan ini menjadi perhatian dunia internasional. Oleh karena itu perlu adanya kerja sama antara bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lainnya untuk memberantas kejahatan pencucian uang. Gerakan internasional untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusi The International Convention Against Transnational Organized Crime. Adapun salah satu kasus yang menarik terkait tindak pidana pencucian uang adalah kasus yang melibatkan Terdakwa Ronia Ismawati Nur Azizah alias Edies Adelia. Kasus ini bermula, pada bulan Maret 2013 sampai dengan bulan Juli 2013 telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh Ferry Setiawan (Suami Eddies Adelia) melalui kerjasama pengadaan batubara di PT. PLN Batubara yang beralamat di Jl. Trunujoyo M1/ 35 Jakarta Selatan dengan Apriyadi Malik sebagai pemodal. Pada perjalanan bisnis tersebut, ternyata uang yang dikirimkan Apriyadi Malik kepada Ferry Setiawan yang seharusnya digunakan untuk pengadaan batubara tidak pernah terjadi sehingga Sdr. Apriyadi Malik merasa dirugikan dan uang yang dikirimkan tersebut telah digunakan oleh Ferry Setiawan. Terdakwa Ronia Ismawati Nur Azizah pada tanggal 28 April 2015 dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahanan pada waktu proses penuntutan selama 3 (tiga) bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, namun terdakwa tidak perlu menjalani hukuman lagi. Pada dasarnya Pasal 28D ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan perlindungan hukum terhadap setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum maka dengan adanya ketentuan ini diharapkan setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.