PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK SEBAGAI PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DARI PENJAMIN MILIK PIHAK KETIGA ATAS PAILITNYA DEBITUR (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Keywords:
Kepailitan, Kreditor Separatis, Hak Tanggungan, PerbankanAbstract
Putusan perkara nomor 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst pada intinya mengenai Obyek Hak Tanggungan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk (Bank) yang merupakan milik pihak ketiga yaitu Halim Wijaya selaku Penjamin atas utang PT Sinar Lestari Ultrindo selaku Debitur Bank, dalam perjalanannya mengalami kepailitan dan terhadap Obyek Hak Tanggungan milik pihak ketiga berdasarkan putusan tersebut merupakan harta pailit dari PT Sinar Lestari Ultrindo (Dalam Pailit) yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Penggugat (Tim Kurator). Pengaturan Harta Pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan diatur dalam Pasal 21 UU Kepailitan yaitu Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Harta Pailit secara definitif telah insolven terjadi apabila tidak tercapai perdamaian dan kreditor konkuren telah sepakat tidak melanjutkan kelangsungan usaha debior. Jika setelah lewat 2 (dua) bulan pihak kreditor separatis tidak juga menggunakan haknya untuk menjual sendiri atau tidak berhasil menjual sendiri barang jaminannya, maka kreditor separatis harus menyerahkan barang jaminan tersebut kepada kurator dan selanjutnya kurator akan menjual sendiri barang jaminan tersebut. perlu dilakukan harmonisasi terhadap UU Kepailitan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah jaminan kebendaan sehingga terdapat keserasian norma hukum yang membuat wewenang kreditor separatis sebagai pemegang hak tanggungan mempunyai kepastian hukum dan terlindungi.




