KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN SENGKETAPEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MENURUT SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 tentang Perselisihan Hasil Sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014)
Keywords:
Kedudukan Hukum MK, Pengaturan Ketatanegaraan Indonesia, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil PresidenAbstract
Prinsip Mahkamah Konstitusi dan undang-undang terdapat pada Pasal 24C, dimana Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengacu kepada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada periode 2014. Proses Pemilu tidak berjalan dengan baik dan lancar dikarenakan adanya kekurangan. Hal tersebut berdampak kepada satu pasangan calon yang menolak hasil Pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut membawa permasalahan itu kepada Mahkamah Konstitusi untuk diselesaikan secara adil. Berdasarkan penelitian ini yang akan dianalisis yaitu suatu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 mengenai Perselisihan Hasil Sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Dalam penelitian ini dipergunakan metode penelitian yuridis normatif; atau disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research). Penelitian hukum normatif tersebut dilakukan berdasarkan data sekunder dengan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif. Terkait gugatan yang disengketakan Pemohon berkaitan dengan hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara yang menurut pemohon lebih unggul dari pada termohon, menurut Mahkamah Konstitusi itu tidak terbukti. Pada putusannya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Oleh karenanya, dalam hal ini diharapkan bisa melihat sisi lain untuk dapat menerima suatu keputusan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili.




