TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja/buruh didasarkan pada perjanjian kerja. Sejak terjadiya krisis moneter di Indonesia, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) banyak digunakan oleh sebagian besar pengusaha sebagai dasar hubungan industrial dengan pekerja/buruh. PKWT dipandang dapat menekan biaya pekerja/buruh demi meningkatkan keuntungan dan keberlangsungan perusahaan. Namun dalam prakteknya penerapan sistem PKWT yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Ketenagakerjaan) sehingga merugikan dan mengurangi perlindungan terhadap pekerja/buruh. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan pekerja/buruh dalam PKWT, kendala yang dihadapi dan peran dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis nomatif dan data diperoleh melalui penelitian kepustakaan selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan yang terkait sudah cukup memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh PKWT. Namun dalam pelaksanaannya adanya kendala dalam pelaksanaan PKWT dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh. Kendala berkaitan dengan peraturan, perjanjian kerja dan pengawasan. Kendala berkaitan dengan peraturan yang kurang jelas sehingga menimbulkan multitafsir yang merugikan posisi pekerja/buruh. Belum adanya format perjanjian yang baku bagi PKWT sehingga pengusaha dapat menentukan isi perjanjian yang lebih menguntungkan posisinya. Pengawasan yang tidak berjalan dengan baik dikarenakan masih kurangan baik dari segi kuantitas dan kualitas tenaga pengawas ketenagakerjaan serta tidak adanya kewenangan dalam melakukan penindakan langsung terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran. Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah cukup memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh namun masih adanya pasal-pasal yang memberi celah terjadinya multi tafsir dan penyelewengan. Oleh karena itu perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih menjamin pelaksanaa perlindungan pekerja/buruh dalam PKWT.




