EFEKTIVITAS HUKUM PENGGUNAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TENAGA KERJA ASING DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING YANG BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Keywords:
Efektifitas Perpres Nomor 20 Tahun 2018, Pengawasan dan Pengendalian Tenaga Kerja AsingAbstract
Adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya yang berasal dari China yang masuk ke Indonesia menimbulkan persoalan terkait aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangannya telah ditetapkan yang mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tujuan penggunaan TKA secara selektif dengan tetap memprioritaskan TKI. Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Tenaga Kerja Pendamping, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015, dan yang terakhir adalah Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang dipergunakan dalam penulisan penelitian ini berupa data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum Primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengawasan dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Disnakertrans di Konawe-Sulawesi Tenggara yang melalui Satgas Gabungan yaitu Tim Pengawas Orang Asing telah dilakukan secara maksimal, seiring dengan terbatasnya sumber daya manusia yang ada. Penguatan pengawasan TKA juga dapat dilakukan dengan membangun border security (pengamanan perbatasan) yang terintegrasi, baik di darat, laut, maupun udara. Penerbitan Perpres TKA memang dimaksudkan untuk peningkatan investasi di tanah air dengan cara menyederhanakan perizinan penggunaan TKA, namun beberapa pengaturan di dalam Perpres TKA bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.




