KEDUDUKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (BPJS KETENAGAKERJAAN) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 72/PUU-XVII/2019 DAN PUTUSAN MK NOMOR 6/PUU-XVIII/2020

  • Andi Kurniawan Universitas Pancasila

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan Kedudukan dan wawenang BPJS Ketenagakerjaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 6/PUU-XVIII/2020 serta Penyelenggaraan Jaminan Sosial menurut Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Setelah peneliti manganalisis hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjan (BPJS Ketenagakerjaan) sebagai badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dapat dikualifikasi sebagai badan yang berada dalam rumpun eksekutif. Kedudukan BPJS Ketenagakerjaan sangat ditentukan dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 6/PUU-XVIII/2020. (2) Kewenangan BPJS Ketenagakerjaan berdasarakan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kewenangan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU BPJS secara tegas menyatakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian merupakan kewenangan BPJS Ketetenagakerjaan untuk penyelenggaraanya (Pasl 6 ayat 2 UU BPJS), serta seluruh kegiatan dan kewenangan yang dimiliki oleh TASPEN maupun ASABRI dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Published
2024-12-01
Section
Articles