PENERAPAN PEMULIHAN HAK GANTI RUGI TERHADAP KORBAN DAN LINGKUNGAN TERDAMPAK DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5850 K/Pid.Sus-LH/2022)

  • Jodi Andrewirawan Hartanto Universitas Pancasila
Keywords: Compensation for victims of environmental crimes by Corporations

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyatakan bahwa korporasi sebagai subjek hukum keberadaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan berbagai tindak pidana yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan korporasi tersebut adalah pencemaran lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktifitas industri yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini dapat dilihat dari kasus Salah satu bentuk kejahatan korporasi tersebut adalah kerusakan lingkungan hidup, dalam hal ini PT. Satria Bimantara Gemilang (PT. SBG) yang bergerak dibidang properti diwakili oleh sdr. Irwan Apong selaku Direksi. Bahwa dengan sengaja PT. SBG membuat jalan serta galian pipa untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tanpa site plan. Kemudian setelah di protes warga karena rawan longsor ketika musim hujan, PT. SBG dengan sengaja tidak melakukan rehabilitasi lingkungan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup berupa tanah longsor yang menimpa perumahan warga serta mengakibatkan rusaknya baku mutu tanah dan timbulnya banyak korban jiwa sebanyak 40 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat dan 22 luka ringan. Akibat dari kasus tersebut korporasi dipidana oleh penegak hukum dengan pidana denda dan tanpa ada pemberian restitusi ataupun ganti rugi kepada korban, sedangkan tata cara pengajuan restitusi telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Published
2024-12-01
Section
Articles