PERAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) DALAM PERSPEKTIF TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK

  • Erni Azanaryati Universitas Pancasila
Keywords: Peran, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Tindak Pidana Perdagangan Anak

Abstract

Perlindungan Anak oleh Pemerintah diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terbentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berdasarkan Keppres No. 77 Tahun 2003. Rumusan masalah penelitian ini adalah: bagaimanakah Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam Perspektif terhadap tindak pidana perdagangan anak ? bagaimanakah hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia terhadap tindak pidana perdagangan anak? dan bagaimana sanksi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak menurut peraturan perundang-undangan? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Peran KPAI salah satunya melakukan perlindungan terhadap korban perdagangan anak yang disertai dengan kekerasan seksual. Hambatan yang dihadapi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia antara lain: Eselonisasi atau kepangkatan Komisioner KPAI, Kewenangan Kelembagaan, Kurangnya Anggaran yang diberikan Negara, dan Rekomendasi dari KPAI seringkali tidak dijalankan oleh instansi-instansi yang menjadi mitranya. Sanksi terhadap pelaku tindak perdagangan anak, KPAI harus bisa memberikan rekomendasi kepada pengambilan kebijakan mengenai penjatuhan sanksi pidana penjara yang lebih berat yaitu Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup, dengan mempertimbangkan dampak negatif yang di timbulkan oleh terdakwa terhadap psikis dan fisik para korban.

Published
2024-12-01
Section
Articles