KERANGKA PENGAMAN SOSIAL SEBAGAI MEDIA RESOLUSI KONFLIK ALIH FUNGSI HUTAN MANGROVE MENJADI TAMBAK (STUDI KASUS DESA SARANG BURUNG DANAU, KECAMATAN JAWAI, KABUPATEN SAMBAS, PROVINSI KALIMANTAN BARAT)

  • Syahda Gema Vidya Universitas Pancasila
Keywords: Kerangka Pengaman Sosial, Resolusi Konflik, Alih fungsi Hutan Mangrove.

Abstract

Maraknya Kegiatan pengalihfungsian dari hutan mangrove menjadi tambak banyak terjadi sejak puluhan tahun lalu. Kegiatan pembukaan tambak di wilayah Kawasan Hutan khususnya hutan mangrove merupakan salah satu pelanggaran hukum. Kawasan Hutan dapat dikelola olah masyarakat dengan berbagai syarat, salah satu contohnya Hutan Produksi dapat dikelola untuk diambil manfaatnya dalam bentuk hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu. Di Indonesia, pelaku penebangan hutan mangrove dapat dijerat pasal 78 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Jika pelaksanaan rehabilitasi mangrove dilakukan dengan langsung menutup tambak, tentu akan memunculkan masalah baru bagi masyarakat sekitar yang kehilangan mata pencahariannya. Bahkan dapat memicu terjadinya konflik lebih besar antara masyarakat dan pemerintah. Tahun 2020 Presiden menugaskan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk melakukan kegiatan rehabilitasi mangrove di 9 (sembilan) provinsi prioritas rehabilitasi mangrove, namun dalam menjalankan tugasnya BRGM tidak memiliki wewenang dalam penutupan tambak. Melalui Kerangka Pengaman Sosial, BRGM melakukan pendekatan untuk melakukan rehabilitasi mangrove di wilayah yang sudah menjadi tambak. Konsep Kerangka Pengaman Sosial ini menjadi media resolusi konflik atas keterlanjuran pembukaan tambak. Proses pelaksanaan konsep Kerangka Pengaman Sosial ini didahului dengan adanya Pemetaan Sosial, PADIATAPA, Pemantauan dan Pengaduan. Pada tahap PADIATAPA atau Persetujuan Diawal Tanpa Paksaan ini masyarakat akan diberikan informasi atas kegiatan rahabilitasi yang akan dilakukan pada wilayah tambaknya. Jika masyarakat menyetujui akan dibuat kesepakatan tertulis dan masyarakat membentuk kelompok untuk melaksanakan kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi di wilayah tambaknya. Hal ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan diluar pengadilan. Hukum tidak hanya ditegakan namun juga mengedepankan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.  

Published
2024-12-01
Section
Articles