ANALISIS HUKUM SISTEM PEMBAYARAN ROYALTI DALAM PENGGUNAAN MUSIK PADA KARYA CIPTA SINEMATOGRAFI DI INDONESIA

  • Suparno Universitas Pancasila
Keywords: Royalti, Hak Cipta, Sinematografi.

Abstract

Salah satu sisi HKI yang tidak dapat dielakkan terutama dewasa ini adalah semakin erat pengaruh HKI dalam perdagangan internasional. HKI menjadi semakin penting mengingat perannya yang begitu besar bagi kehidupan industri dan perdagangan internasional. Dalam kebijakan HKI nasional, Indonesia telah turut serta dalam komunitas global, dengan telah meratifikasi Persetujuan WTO (Agreement Establishing the World Trade Organization) melalui Undang-UndangNo.7 Tahun 1994, dengan demikian Indonesia terikat dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh WTO, termasuk kesepakatan TRIPs (Trade Related Aspect o fIntellectual Property Rights). Dalam Undang- Undang No.28Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur pula mengenai ciptaan yang diberikan perlindungan sebagai hak cipta yaitu karya sinematografi. Karya sinematografi merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving images). Permasalahan yang menjadi pembahasan bagaimana sistem pengaturan pembayaran royalti berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bagaimana komposisi pembayaran royalti antara pencipta musik pada karya cipta sinematografi di indonesia, bagaimana perlindungan hukum terhadap pencipta dalam penggunaan musik pada karya cipta sinematografi di indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU Hak Cipta tersebut, maka dapat diketahui bahwa LMKN merepresentasikan keterwakilan kepentingan Pencipta dan kepentingan pemilik Hak Terkait. Kemudian dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif. Royalti yang ditarik oleh LMKN dari pengguna adalah atas pemakaian/pemutaran/pemanfaatan musik dan/atau Lagu untuk layanan publik yang bersifat komersial. Di dunia popular disebut royalti atas Performing Rights. Sederhananya, Performing Rights adalah hak untuk penggunaan musik yang diperde- ngarkan di tempat umum, misalnya di restauran, kafe, Mall, Bioskop, Karaoke, Pub, Bar, transportasi publik, radio, konser, dan lain-lain. Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 bahwa atas karya cipta yang telah berbentuk nyata dan telah diperdengarkan/dipublikasikan/dideklarasikan maka saat itu juga telah dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. 

Published
2024-12-01
Section
Articles