Jurnal Mitra Pembangunan Hukum
https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/JMPH
Universitas Pancasilaen-USJurnal Mitra Pembangunan HukumPERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENDAFTAR MEREK BERITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK YANG TIDAK MEMILIKI DAYA PEMBEDA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/JMPH/article/view/8501
<p>Penulis melakukan penelitian mengenai perlindungan hukum bagi pendaftar merek beritikad baik dalam pendaftaran merek yang tidak memiliki daya pembeda berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai itikad baik dalam pendaftaran merek, penerapan itikad tidak baik sebagai dasar pembatalan merek terdaftar serta perlindungan hukum bagi pendaftar merek beritikad baik.</p>Imaniar Nindy Habsari
Copyright (c)
2024-12-012024-12-0142325KEDUDUKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (BPJS KETENAGAKERJAAN) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 72/PUU-XVII/2019 DAN PUTUSAN MK NOMOR 6/PUU-XVIII/2020
https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/JMPH/article/view/8503
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan Kedudukan dan wawenang BPJS Ketenagakerjaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 6/PUU-XVIII/2020 serta Penyelenggaraan Jaminan Sosial menurut Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Setelah peneliti manganalisis hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjan (BPJS Ketenagakerjaan) sebagai badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dapat dikualifikasi sebagai badan yang berada dalam rumpun eksekutif. Kedudukan BPJS Ketenagakerjaan sangat ditentukan dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 6/PUU-XVIII/2020. (2) Kewenangan BPJS Ketenagakerjaan berdasarakan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kewenangan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU BPJS secara tegas menyatakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian merupakan kewenangan BPJS Ketetenagakerjaan untuk penyelenggaraanya (Pasl 6 ayat 2 UU BPJS), serta seluruh kegiatan dan kewenangan yang dimiliki oleh TASPEN maupun ASABRI dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.</p>Andi Kurniawan
Copyright (c)
2024-12-012024-12-01421835PENERAPAN PEMULIHAN HAK GANTI RUGI TERHADAP KORBAN DAN LINGKUNGAN TERDAMPAK DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5850 K/Pid.Sus-LH/2022)
https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/JMPH/article/view/8507
<p>Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyatakan bahwa korporasi sebagai subjek hukum keberadaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan berbagai tindak pidana yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan korporasi tersebut adalah pencemaran lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktifitas industri yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini dapat dilihat dari kasus Salah satu bentuk kejahatan korporasi tersebut adalah kerusakan lingkungan hidup, dalam hal ini PT. Satria Bimantara Gemilang (PT. SBG) yang bergerak dibidang properti diwakili oleh sdr. Irwan Apong selaku Direksi. Bahwa dengan sengaja PT. SBG membuat jalan serta galian pipa untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tanpa site plan. Kemudian setelah di protes warga karena rawan longsor ketika musim hujan, PT. SBG dengan sengaja tidak melakukan rehabilitasi lingkungan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup berupa tanah longsor yang menimpa perumahan warga serta mengakibatkan rusaknya baku mutu tanah dan timbulnya banyak korban jiwa sebanyak 40 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat dan 22 luka ringan. Akibat dari kasus tersebut korporasi dipidana oleh penegak hukum dengan pidana denda dan tanpa ada pemberian restitusi ataupun ganti rugi kepada korban, sedangkan tata cara pengajuan restitusi telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.</p>Jodi Andrewirawan Hartanto
Copyright (c)
2024-12-012024-12-01423663PERAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) DALAM PERSPEKTIF TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK
https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/JMPH/article/view/8509
<p>Perlindungan Anak oleh Pemerintah diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terbentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berdasarkan Keppres No. 77 Tahun 2003. Rumusan masalah penelitian ini adalah: bagaimanakah Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam Perspektif terhadap tindak pidana perdagangan anak ? bagaimanakah hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia terhadap tindak pidana perdagangan anak? dan bagaimana sanksi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak menurut peraturan perundang-undangan? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Peran KPAI salah satunya melakukan perlindungan terhadap korban perdagangan anak yang disertai dengan kekerasan seksual. Hambatan yang dihadapi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia antara lain: Eselonisasi atau kepangkatan Komisioner KPAI, Kewenangan Kelembagaan, Kurangnya Anggaran yang diberikan Negara, dan Rekomendasi dari KPAI seringkali tidak dijalankan oleh instansi-instansi yang menjadi mitranya. Sanksi terhadap pelaku tindak perdagangan anak, KPAI harus bisa memberikan rekomendasi kepada pengambilan kebijakan mengenai penjatuhan sanksi pidana penjara yang lebih berat yaitu Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup, dengan mempertimbangkan dampak negatif yang di timbulkan oleh terdakwa terhadap psikis dan fisik para korban.</p>Erni Azanaryati
Copyright (c)
2024-12-012024-12-01426493KERANGKA PENGAMAN SOSIAL SEBAGAI MEDIA RESOLUSI KONFLIK ALIH FUNGSI HUTAN MANGROVE MENJADI TAMBAK (STUDI KASUS DESA SARANG BURUNG DANAU, KECAMATAN JAWAI, KABUPATEN SAMBAS, PROVINSI KALIMANTAN BARAT)
https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/JMPH/article/view/8526
<p>Maraknya Kegiatan pengalihfungsian dari hutan mangrove menjadi tambak banyak terjadi sejak puluhan tahun lalu. Kegiatan pembukaan tambak di wilayah Kawasan Hutan khususnya hutan mangrove merupakan salah satu pelanggaran hukum. Kawasan Hutan dapat dikelola olah masyarakat dengan berbagai syarat, salah satu contohnya Hutan Produksi dapat dikelola untuk diambil manfaatnya dalam bentuk hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu. Di Indonesia, pelaku penebangan hutan mangrove dapat dijerat pasal 78 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Jika pelaksanaan rehabilitasi mangrove dilakukan dengan langsung menutup tambak, tentu akan memunculkan masalah baru bagi masyarakat sekitar yang kehilangan mata pencahariannya. Bahkan dapat memicu terjadinya konflik lebih besar antara masyarakat dan pemerintah. Tahun 2020 Presiden menugaskan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk melakukan kegiatan rehabilitasi mangrove di 9 (sembilan) provinsi prioritas rehabilitasi mangrove, namun dalam menjalankan tugasnya BRGM tidak memiliki wewenang dalam penutupan tambak. Melalui Kerangka Pengaman Sosial, BRGM melakukan pendekatan untuk melakukan rehabilitasi mangrove di wilayah yang sudah menjadi tambak. Konsep Kerangka Pengaman Sosial ini menjadi media resolusi konflik atas keterlanjuran pembukaan tambak. Proses pelaksanaan konsep Kerangka Pengaman Sosial ini didahului dengan adanya Pemetaan Sosial, PADIATAPA, Pemantauan dan Pengaduan. Pada tahap PADIATAPA atau Persetujuan Diawal Tanpa Paksaan ini masyarakat akan diberikan informasi atas kegiatan rahabilitasi yang akan dilakukan pada wilayah tambaknya. Jika masyarakat menyetujui akan dibuat kesepakatan tertulis dan masyarakat membentuk kelompok untuk melaksanakan kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi di wilayah tambaknya. Hal ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan diluar pengadilan. Hukum tidak hanya ditegakan namun juga mengedepankan terwujudnya kesejahteraan masyarakat. </p>Syahda Gema Vidya
Copyright (c)
2024-12-012024-12-014294127KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM UJI MATERIL AD/ART PARTAI POLITIK DI INDONESIA
https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/JMPH/article/view/8525
<p>Tesis ini membahas tentang tidak adanya kewenangan Mahkamah Agung dalam melakukan uji materi terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik di Indonesia. Dalam sistem politik Indonesia, AD/ART partai politik memiliki peran yang signifikan dalam mengatur struktur, tata cara, dan prinsip organisasi partai politik. Namun, saat ini Mahkamah Agung tidak memiliki wewenang untuk menguji keberlakuan AD/ART partai politik, yang berarti keputusan terkait validitas atau inkonstitusionalitas AD/ART partai politik tetap berada di luar yurisdiksi Mahkamah Agung. Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan penting. Pertama, Bagaimanakah kedudukan AD dan ART Partai Politik dala sistem perundang-undangan di Indonesia? Kedua, bagaimanakah kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji AD/ART Partai Politik di Indonesia? Dalam upaya menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative dan sifat penelitian deskriptif. Penelitian ini melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UUD 1945, Undang-Undang Partai Politik, dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait AD/ART partai politik. Pendekatan hukum Peraturan Perundang- undangan juga digunakan untuk membandingkan praktek di negara lain yang memiliki mekanisme pengujian serupa. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai batasan kewenangan Mahkamah Agung dalam mengawasi keberlakuan AD/ART partai politik serta implikasinya terhadap sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan perubahan yang diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas partai politik di Indonesia.</p>Qhaiszhar IQL Pandjaitan XIV
Copyright (c)
2024-12-012024-12-0142128148IMPLIKASI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGADILI DAN MEMUTUS SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA NOMOR 85/PUU-XX/2022)
https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/JMPH/article/view/8528
<p>Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan kewenangan untuk menangani sengketa Pilkada. Melalui pasal 236C UU Nomor 12 Tahun 2008, MK diberi kewenangan untuk menangani sengketa hasil Pilkada. Berdasarkan Putusan MK No.97/PUU- IX/2013, MK membatalkan Pasal 236C UU 12/2008, namun dalam putusan tersebut disyaratkan MK masih berwenang mengadili sengketa Pilkada sampai dengan adanya UU yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa Pilkada. Kemudian penyelesaian sengketa Pilkada diatur dalam Pasal 157 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, dimana MK masih berwenang mengadili sengketa Pilkada sampai dibentuknya badan peradilan khusus. MK kembali mengeluarkan Putusan No.85/PUU-XX/2022 yang membatalkan Pasal 157 ayat (1), (2) dan (3) UU 10/2016. Implikasi Putusan MK No.85/PUU-XX/2022 menjadikan kewenangan MK dalam mengadili sengketa yang tadinya sementara menjadi permanen dan badan peradilan khusus tidak jadi terbentuk, Pertimbangan hukum Putusan No.85/PUU-XX/2022 Peradilan khusus harus dibawah pelaksana kekuaaan kehakiman, dimana MK merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sehingga mengambil alih kewenangan badan peradilan khusus tersebut.</p>Tanda Perdamaian Nasution
Copyright (c)
2024-12-012024-12-0142149181EFEKTIVITAS MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI BERDASARKAN INISIATIF KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI
https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/JMPH/article/view/8530
<p>Tesis Tanah merupakan aspek penting bagi masyarakat di Indonesia. Oleh sebab itu, tanah tidak luput menjadi objek yang sering disengketakan. Dilatar belakangi banyaknya sengketa pertanahan yang belum dapat diselesaikan, akhirnya Kementerian ATR/BPN menerbitkan Permen No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, di mana dalam Pasal 43 terdapat amanat bahwa penyelesaian sengketa pertanahan dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini memiliki rumusan masalah, yakni: A. Bagaimanakah efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi berdasarkan inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi?; B. Faktor-faktor apa sajakah yang berpengaruh terhadap efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi berdasarkan inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi?; dan Solusi apa sajakah yang dapat diberikan untuk meningkatkan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi berdasarkan inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berlokasikan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.</p>Niar Muflihat Rinandar
Copyright (c)
2024-12-012024-12-0142182207ANALISIS HUKUM SISTEM PEMBAYARAN ROYALTI DALAM PENGGUNAAN MUSIK PADA KARYA CIPTA SINEMATOGRAFI DI INDONESIA
https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/JMPH/article/view/8531
<p>Salah satu sisi HKI yang tidak dapat dielakkan terutama dewasa ini adalah semakin erat pengaruh HKI dalam perdagangan internasional. HKI menjadi semakin penting mengingat perannya yang begitu besar bagi kehidupan industri dan perdagangan internasional. Dalam kebijakan HKI nasional, Indonesia telah turut serta dalam komunitas global, dengan telah meratifikasi Persetujuan WTO (Agreement Establishing the World Trade Organization) melalui Undang-UndangNo.7 Tahun 1994, dengan demikian Indonesia terikat dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh WTO, termasuk kesepakatan TRIPs (Trade Related Aspect o fIntellectual Property Rights). Dalam Undang- Undang No.28Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur pula mengenai ciptaan yang diberikan perlindungan sebagai hak cipta yaitu karya sinematografi. Karya sinematografi merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving images). Permasalahan yang menjadi pembahasan bagaimana sistem pengaturan pembayaran royalti berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bagaimana komposisi pembayaran royalti antara pencipta musik pada karya cipta sinematografi di indonesia, bagaimana perlindungan hukum terhadap pencipta dalam penggunaan musik pada karya cipta sinematografi di indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU Hak Cipta tersebut, maka dapat diketahui bahwa LMKN merepresentasikan keterwakilan kepentingan Pencipta dan kepentingan pemilik Hak Terkait. Kemudian dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif. Royalti yang ditarik oleh LMKN dari pengguna adalah atas pemakaian/pemutaran/pemanfaatan musik dan/atau Lagu untuk layanan publik yang bersifat komersial. Di dunia popular disebut royalti atas Performing Rights. Sederhananya, Performing Rights adalah hak untuk penggunaan musik yang diperde- ngarkan di tempat umum, misalnya di restauran, kafe, Mall, Bioskop, Karaoke, Pub, Bar, transportasi publik, radio, konser, dan lain-lain. Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 bahwa atas karya cipta yang telah berbentuk nyata dan telah diperdengarkan/dipublikasikan/dideklarasikan maka saat itu juga telah dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. </p>Suparno
Copyright (c)
2024-12-012024-12-0142208224