PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Berkembangnya transaksi jual beli secara online menimbulkan permasalahan hukum baru khususnya hukum perlindungan konsumen berkaitan dengan kerugian yang dialami konsumen atas ketidaksesuaian produk yang dipesan dengan yang ditawarkan penjual. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen terhadap ketidaksesuaian informasi barang yang dijual, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat ketidaksesuaian informasi barang yang dijual. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang relevan dan mengacu kepada ilmu hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan pendapat ahli maupun praktisi hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pelaku usaha bertanggung jawab dengan mengganti kerugian berupa pengembalian uang maupun penggantian barang dan/atau jasa yang sesuai atau bernilai setara. Sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yaitu konsumen dapat mengajukan pengaduan atas tindakan wanprestasi dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.