TANTANGAN DAN PELUANG DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA SEKTOR INFORMAL DALAM PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

  • Adnan Hamid Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Perlindungan Hukum, Pekerja Informal, Pembangunan Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki, merasionalisasi dan mengidentifikasi isu perlindungan hukum bagi pekerja informal yang masuk kategori kritikal. Oleh karena itu, artikel ini diberi judul Tantangan dan Peluang Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Sektor Informal Dalam Pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative, studi dokumen, menggunakan metode kualitatif dalam menganalisis data dan menggunakan data sekunder sebagai sumbernya. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sama sekali tidak mengatur tentang pekerja informal sehingga terjadi kekosongan dalam hal perlindungan hukum bagi pekerja informal di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan peraturan perundang-undangan nasional tentang perlindungan hukum bagi pekerja informal yang pada intinya adalah memuat perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh informal. Dengan demikian, pemerintah bersama legislatif diharapkan dapat menetapkan peraturan dan perundang-undangan guna melindungi pekerja informal dan rentan di tengah-tengah meningkatnya informalisasi pasar kerja akibat dampak akselerasi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Published
2024-12-24
Section
Articles