ANALISIS TENTANG RESPON HUKUM TERKAIT PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA
Abstract
Perkembangan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam aspek regulasi hukum. Dalam konteks revolusi industri 5.0, dimana teknologi semakin terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari, muncul pertanyaan mengenai efektivitas hukum dalam mengatur penggunaan AI, terutama terkait dengan kasus penyalahgunaan seperti video deepfake yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif untuk menganalisis peraturan yang ada, termasuk Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta kebijakan terbaru yang diusulkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun ada beberapa regulasi yang mencakup aspek teknologi informasi, kekosongan hukum masih ada dalam pengaturan spesifik mengenai AI. Hal ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan teknologi. Kesimpulannya, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengakomodasi perkembangan AI dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya