PENERAPAN YURISDIKSI PRIBADI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INTERNET DAN E-COMMERCE LAW
Abstract
Penegakan hukum tindak pidana siber tidak terlepas dengan yurisdiksi, terutama mengenai ruang berlakunya hukum pidana menurut tempat (yurisdiksi teritorial). Luas dan tersebarnya potensi locus delicti dalam tindak pidana siber akan menimbulkan masalah berkaitan dengan prinsip yurisdiksi atau terjadi konflik yurisdiksi. Pemberlakuan yurisdiksi universal, membutuhkan kerjasama dari negara-negara yang diawali dari adanya ratifikasi terhadap tindak pidana siber, dengan adanya kesamaan penegakan hukum, maka meminimalisir terjadinya pemanfaatan celah hukum dikarenakan yurisdiksi negara.