KEPASTIAN HUKUM ATAS HAK CIPTA POTRET PADA MEREK DAGANG SECARA KOMERSIAL TANPA IJIN PEMILIK HAK CIPTA
Abstract
Kepastian hukum terhadap hak atas merek yang merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara tidak menjamin sepenuhnya, meskipun bagi pemilik merek terdaftar. Sejatinya, hak eksklusif diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar dimaksudkan untuk dapat menggunakan merek dagang dan merek jasa dalam jangka waktu tertentu baik untuk digunakan sendiri atau dapat juga pemilik merek terdaftar memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. “Hak ekslusif (hak khusus/hak istimewa) adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.” Penelitian ini mempertautkan antara suatu hak merek, dengan mengangkat permasalahan merek Nyonya Meneer, terkait penggunaan potret secara komersial tanpa ijin Pemilik Hak Cipta dalam Merek Dagang Nyonya Meneer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, dengan melakukan pendekatan guna menganalisis aspek-aspek hukum terkait kepastian hukum mengenai persoalan merek dan penggunaan potret secara komersial tanpa ijin Pemilik Hak Cipta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk undang-undang. Sedangkan data sekunder berasal dari berbagai literatur hukum, artikel jurnal ilmiah terpublikasi, buku-buku referensi. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk memberikan gambaran komprehensif tentang permasalahan yang diteliti.