RELASI KUASA, MOBILISASI HUKUM, DAN PERLINDUNGAN PELAPOR DALAM DISFUNGSI INSTITUSI PENEGAKAN KEADILAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35814/xb4xkz77Keywords:
relasi kuasa, kriminalisasi whistleblower, mobilisasi hukum, perlindungan saksi, sosiologi hukum kritisAbstract
Transformasi ekonomi digital telah membawa perubahan signifikan dalam lanskap sosial dan ketenagakerjaan di Indonesia, menghadirkan pekerja gig seperti sopir taksi online yang kerap terpapar kerentanan hukum dan sosial. Salah satu kasus menonjol ialah Haryono, sopir taksi online yang menjadi pelapor utama pembunuhan oleh oknum aparat, namun justru berujung kriminalisasi dan intimidasi. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana relasi kuasa antara aparat penegak hukum dan pelapor warga sipil mempersempit akses keadilan dan perlindungan hukum, serta seberapa efektif mekanisme mobilisasi hukum dapat memberikan saluran perlindungan dan kepastian hukum bagi korban atau saksi dalam konteks institusi peradilan yang disfungsional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode sosiologi hukum kritis, membedah kasus Haryono melalui teori konflik sosial Marx dan teori mobilisasi hukum Jeff Handmaker & Sanne Taekema. Data diperoleh dari berita, dokumen hukum, serta literatur ilmiah relevan, lalu dianalisis secara reflektif dan interpretatif. Hasil temuan menunjukkan bahwa struktur kekuasaan institusional secara sistematis menghalangi akses keadilan bagi pelapor sipil, memperkuat budaya impunitas dan stigmatisasi terhadap whistleblower. Mobilisasi hukum masyarakat sipil, berperan penting sebagai counterpower dalam menantang status quo dan membuka ruang perlawanan terhadap praktik ketidakadilan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada solidaritas sosial serta keberhasilan merebut kembali makna hukum demi perlindungan hak asasi di ruang publik.








