https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/PancLRev/issue/feedPancasila Law Review2024-07-25T05:28:30+00:00adminpanclrev@univpancasila.ac.idOpen Journal Systems<p style="text-align: justify;"><span style="color: #820000;"><strong>PANCASILA LAW REVIEW (PancLRev) </strong></span>adalah jurnal ilmiah bidang Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang bertujuan untuk menyebarluaskan dan mengembangkan ilmu hukum khususnya di bidang Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Internasional, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Pertanahan, Hukum Lingkungan dan Hukum Tata Negara.</p> <p style="text-align: justify;"><span style="color: #820000;"><strong>PANCASILA LAW REVIEW (PancLRev)</strong></span> terbit sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu pada bulan <strong>Juli</strong> dan <strong>Desember</strong>. Dalam setiap edisi terbitannya, <span style="color: #820000;"><strong>PANCASILA LAW REVIEW</strong></span> akan memuat artikel hasil penelitian atau pengkajian dan pemikiran hukum.</p>https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/PancLRev/article/view/6986KEDUDUKAN HUKUM ATAS KOMPENSASI PENGGUNAAN ATAS TANAH UNTUK AKSES JALAN (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 69/PDT.G/2019/PN SMN)2024-07-25T04:44:02+00:00Machdi Machdimachdi.5621220006@gmail.comAgung Iriantoromachdi.5621220006@gmail.com<p>Tujuan penelitian dalam penelitian ini, untuk mengetahui kedudukan hukum atas kompensasi pembayaran sebagai pelaksanaan pemberian akses jalan antara pemilik hak atas tanah dengan pengguna akses jalan Putusan Perkara Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Smn dan akibat penyimpanagn terhadap perjanjian yang telah disepakati atas penggunaan tanah sesuai dengan perjanjian berdasarkan Putusan Perkara Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Smn. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan analisis secara kualitatif terhadap data sekunder, untuk mendapatkan kesimpulan tentang kedudukan hukum atas kompensasi pembayaran dalam pelaksanaan pemberian akses jalan antara pemilik hak atas tanah dengan pengguna akses jalan Putusan Perkara Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Smn tidak memberikan kepastian hukum bagi Pihak Penggugat dengan Tergugat. Menurut Penggugat menyatakan sebagai kompensasi sebidang tanah seluas 32 m2 untuk akses jalan sedangkan Tergugat menyatakan sebagai jual beli sebidang tanah (32 m2) untuk akses jalan. Akibat penyimpangan terhadap perjanjian yang telah disepakati atas penggunaan tanah sesuai dengan perjanjian berdasarkan Putusan Perkara Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Smn terjadi perbuatan melawan hukum dalam hal pembangunan garasi oleh Tergugat diatas sebidang tanah (32 m2) milik Penggugat yang digunakan sebagai akses jalan. Penyimpangan hal ini, terjadi dikarenakan dikarenakan belum ada aturan mengenai mekanisme dalam pemberian akses jalan dan sanksi kepada masyarakat yang tidak memberikan akses jalan untuk dilewati.</p>2024-07-15T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Pancasila Law Reviewhttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/PancLRev/article/view/7001THE IMPORTANCE OF LAW ENFORCEMENT OF INDONESIA'S TERRITORIAL SEA AREAS AMIDST THE RISE OF TRESPASSING ACTIONS BY FOREIGN PARTIES2024-07-25T04:44:05+00:00Eddy Sumartonocaptain.eddy17@gmail.com<p>This research examines the importance of law enforcement in Indonesia's marine territorial area in the face of rampant trespassing by foreign parties. Using a normative juridical qualitative method, this research analyzes the legal framework, policy implementation, and challenges in law enforcement in Indonesia's maritime territory. The results show that Indonesia has a comprehensive legal framework, covering various national laws and ratified international legal instruments. Policy implementation such as the sinking of illegal fishing vessels has shown positive results in reducing violations. However, the main challenges still lie in inter-agency coordination, limited infrastructure, and jurisdictional complexity in border areas. The use of maritime surveillance technology and strengthened international cooperation have improved the effectiveness of law enforcement. The study concludes that a comprehensive approach involving strengthening inter-agency coordination, enhancing law enforcement capacity, investing in surveillance technology, and strengthening international cooperation is needed to address the complex and dynamic challenges of law enforcement in Indonesia's territorial sea.</p>2024-07-16T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Pancasila Law Reviewhttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/PancLRev/article/view/6999KESALAHAN NOTARIS AKIBAT TIDAK SAKSAMA DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TERHADAP TANAH KAS DESA BERAKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 62/PID.SUS-TPK/2017/PN.SBY JUNCTO NOMOR 124 PK/PID.SUS/2021)2024-07-25T04:44:07+00:00Tusmiati Tusmiatitusmiati@gmail.com<p>Notaris merupakan pejabat umum yang kewenangannya membuat akta sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Dalam membuat akta Notaris berpegang teguh kepada Pasal 1320 KUHPerdata Jo Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-undang Jabatan Notaris yaitu berkewajiban harus bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Tetapi dalam pembuatan akta Notaris melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a yaitu tidak hati-hati sehingga akta yang dibuat tersebut cacat hukum. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah akibat kesalahan Notaris karena tidak saksama dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagaimana terdapat dalam putusan Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby <em>Juncto</em> Nomor 124 PK/Pid.Sus/2021 serta Bagaimana pertanggungjawaban Notaris terhadap pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang menyimpang dari norma hukum sebagaimana dalam putusan Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby <em>Juncto</em> Nomor 124 PK/Pid.Sus/2021. Adapun Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengkaji undang-undang/ketentuan-ketentuan sebagai bahan hukum primer dan kepustakaan, sebagai bahan hukum sekunder, dianalisis secara kualitatif. Teori yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum dan Teori pertanggungjawaban. Hasil penelitian akibat Notaris tidak saksama dalam membuat akta pengikatan Jual beli maka Notaris mendapat sanksi pidana dari pengadilan. Pelanggaran tidak saksama belum diatur di KUHP tetapi pelanggaran jabatan Notaris. Terhadap objek tanah apabila memenuhi unsur kerugian negara maka Akta tersebut adalah batal demi hukum</p>2024-07-16T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Pancasila Law Reviewhttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/PancLRev/article/view/6499TANTANGAN BAGI INVESTOR PASAR MODAL PASCA BERLAKUNYA UU NO. 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN DI INDONESIA2024-07-25T04:44:10+00:00RR. Utji Sri Wulan Wuryandariutjisriwulan@gmail.com<p>Tujuan kajian ini, yaitu: pertama, untuk mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap investor pasar modal setelah berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; dan yang ke dua, untuk mengkaji penerapan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur mengenai wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal di sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif, dan pendekatan analisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa pertama perlindungan hukum terhadap investor pasar modal tidak sepenuhnya bisa mengikuti apa yang diatur dan diamanahkan oleh undang-undang di sektor keuangan. Hal tersebut terkendala karena adanya penolakan judicial review terkait undang-undang di sektor keuangan. Kesimpulan berikutnya ialah bahwa Pasal 49 ayat (1) dan (5) yang mengatur mengenai wewenang OJK sebagai penyidik tunggal di sektor jasa keuangan juga masih belum bisa diterapkan karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 59/PUU-XXI/2023. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengabulkan gugatan agar wewenang penyidikan untuk tindak pidana di sektor jasa keuangan tetap melibatkan Kepolisian di samping OJK. Dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tidak dapat diberlakukan terhadap wewenang OJK, maka implementasi wewenangnya tetap mengikuti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kajian ini diarahkan agar nantinya terwujud penataan yang lebih komprehensif di sektor keuangan, khususnya lagi di bidang pasar modal.</p>2024-07-20T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Pancasila Law Reviewhttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/PancLRev/article/view/7049PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK2024-07-25T05:28:30+00:00Risquita Putri Racorisquitapr@gmail.com<p>Berkembangnya transaksi jual beli secara online menimbulkan permasalahan hukum baru khususnya hukum perlindungan konsumen berkaitan dengan kerugian yang dialami konsumen atas ketidaksesuaian produk yang dipesan dengan yang ditawarkan penjual. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen terhadap ketidaksesuaian informasi barang yang dijual, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat ketidaksesuaian informasi barang yang dijual. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang relevan dan mengacu kepada ilmu hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan pendapat ahli maupun praktisi hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pelaku usaha bertanggung jawab dengan mengganti kerugian berupa pengembalian uang maupun penggantian barang dan/atau jasa yang sesuai atau bernilai setara. Sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yaitu konsumen dapat mengajukan pengaduan atas tindakan wanprestasi dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.</p>2024-07-24T03:53:54+00:00Copyright (c) 2024 Pancasila Law Review