https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/PancLRev/issue/feedPancasila Law Review2024-12-24T07:58:18+00:00adminpanclrev@univpancasila.ac.idOpen Journal Systems<p style="text-align: justify;"><span style="color: #820000;"><strong>PANCASILA LAW REVIEW (PancLRev) </strong></span>adalah jurnal ilmiah bidang Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang bertujuan untuk menyebarluaskan dan mengembangkan ilmu hukum khususnya di bidang Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Internasional, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Pertanahan, Hukum Lingkungan dan Hukum Tata Negara.</p> <p style="text-align: justify;"><span style="color: #820000;"><strong>PANCASILA LAW REVIEW (PancLRev)</strong></span> terbit sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu pada bulan <strong>Juli</strong> dan <strong>Desember</strong>. Dalam setiap edisi terbitannya, <span style="color: #820000;"><strong>PANCASILA LAW REVIEW</strong></span> akan memuat artikel hasil penelitian atau pengkajian dan pemikiran hukum.</p>https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/PancLRev/article/view/7917ANALISIS TENTANG RESPON HUKUM TERKAIT PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA 2024-12-24T07:58:06+00:00Chintya Nabhilachintyanf@gmail.com<p><span class="fontstyle0">Perkembangan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam aspek regulasi hukum. Dalam konteks revolusi industri 5.0, dimana teknologi semakin terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari, muncul pertanyaan mengenai efektivitas hukum dalam mengatur penggunaan AI, terutama terkait dengan kasus penyalahgunaan seperti video deepfake yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif untuk menganalisis peraturan yang ada, termasuk Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta kebijakan terbaru yang diusulkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun ada beberapa regulasi yang mencakup aspek teknologi informasi, kekosongan hukum masih ada dalam pengaturan spesifik mengenai AI. Hal ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan teknologi. Kesimpulannya, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengakomodasi perkembangan AI dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya</span></p>2024-12-24T04:44:28+00:00Copyright (c) 2024 Chintya Nabhilahttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/PancLRev/article/view/7920PERAN HUKUM DALAM KEGIATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA: TELAAH MODEL EKONOMI BERENCANA DAN MODEL EKONOMI PASAR2024-12-24T07:58:08+00:00Yoga Pratamayogapratama116@gmail.com<p>Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan perekonomian Indonesia dari zaman ke zaman mulai dari Kepemimpinan Presiden Soeharto (Orde Baru) sampai dengan Kepemimpinan Presiden Joko Widodo dihadapkan dengan perspektif negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Sumber data ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Indonesia sebagai negara hukum mempunyai peran penting didalam membangun perekonomian, perekonomian tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ditunjang dengan peraturan (hukum) yang baik. Peran hukum dalam mengendalikan kehidupan perekonomian di Indonesia tidak hanya sebagai bentuk kepastian hukum namun juga mengarahkan agar perekonomian tetap berjalan untuk memajukan kesejahteraan rakyat.</p>2024-12-24T07:05:02+00:00Copyright (c) 2024 Yoga Pratamahttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/PancLRev/article/view/7916TANTANGAN DAN PELUANG DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA SEKTOR INFORMAL DALAM PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA 2024-12-24T07:58:11+00:00Adnan Hamidadnan_hamid@univpancasila.ac.id<p><span class="fontstyle0">Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki, merasionalisasi dan mengidentifikasi isu perlindungan hukum bagi pekerja informal yang masuk kategori kritikal. Oleh karena itu, artikel ini diberi judul Tantangan dan Peluang Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Sektor Informal Dalam Pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative, studi dokumen, menggunakan metode kualitatif dalam menganalisis data dan menggunakan data sekunder sebagai sumbernya. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sama sekali tidak mengatur tentang pekerja informal sehingga terjadi kekosongan dalam hal perlindungan hukum bagi pekerja informal di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan peraturan perundang-undangan nasional tentang perlindungan hukum bagi pekerja informal yang pada intinya adalah memuat perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh informal. Dengan demikian, pemerintah bersama legislatif diharapkan dapat menetapkan peraturan dan perundang-undangan guna melindungi pekerja informal dan rentan di tengah-tengah meningkatnya informalisasi pasar kerja akibat dampak akselerasi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.</span></p>2024-12-24T07:21:31+00:00Copyright (c) 2024 Adnan Hamidhttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/PancLRev/article/view/7918PENERAPAN YURISDIKSI PRIBADI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INTERNET DAN E-COMMERCE LAW2024-12-24T07:58:14+00:00Eko Jumadiyantoeko.jumadiyanto@gmail.com<p>Penegakan hukum tindak pidana siber tidak terlepas dengan yurisdiksi, terutama mengenai ruang berlakunya hukum pidana menurut tempat (yurisdiksi teritorial). Luas dan tersebarnya potensi locus delicti dalam tindak pidana siber akan menimbulkan masalah berkaitan dengan prinsip yurisdiksi atau terjadi konflik yurisdiksi. Pemberlakuan yurisdiksi universal, membutuhkan kerjasama dari negara-negara yang diawali dari adanya ratifikasi terhadap tindak pidana siber, dengan adanya kesamaan penegakan hukum, maka meminimalisir terjadinya pemanfaatan celah hukum dikarenakan yurisdiksi negara.</p>2024-12-24T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Eko Jumadiyantohttps://journal.univpancasila.ac.id/index.php/PancLRev/article/view/7936KEPASTIAN HUKUM ATAS HAK CIPTA POTRET PADA MEREK DAGANG SECARA KOMERSIAL TANPA IJIN PEMILIK HAK CIPTA2024-12-24T07:58:15+00:00Sendee Theresia Suriadiningrattellsendee@gmail.com<p>Kepastian hukum terhadap hak atas merek yang merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara tidak menjamin sepenuhnya, meskipun bagi pemilik merek terdaftar. Sejatinya, hak eksklusif diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar dimaksudkan untuk dapat menggunakan merek dagang dan merek jasa dalam jangka waktu tertentu baik untuk digunakan sendiri atau dapat juga pemilik merek terdaftar memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. “Hak ekslusif (hak khusus/hak istimewa) adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.” Penelitian ini mempertautkan antara suatu hak merek, dengan mengangkat permasalahan merek Nyonya Meneer, terkait penggunaan potret secara komersial tanpa ijin Pemilik Hak Cipta dalam Merek Dagang Nyonya Meneer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, dengan melakukan pendekatan guna menganalisis aspek-aspek hukum terkait kepastian hukum mengenai persoalan merek dan penggunaan potret secara komersial tanpa ijin Pemilik Hak Cipta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk undang-undang. Sedangkan data sekunder berasal dari berbagai literatur hukum, artikel jurnal ilmiah terpublikasi, buku-buku referensi. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk memberikan gambaran komprehensif tentang permasalahan yang diteliti.</p>2024-12-24T07:55:26+00:00Copyright (c) 2024 Sendee Theresia Suriadiningrat