Implikasi Hukum atas Kegagalan Sistem CEISA 4.0: Tanggung Jawab dan Perlindungan Konsumen

Authors

  • Arif Nur Akhmad Fakultas Hukum, Universitas Pancasila, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35814/e7wsj446

Keywords:

CEISA 4.0, Implikasi Hukum, Tanggung Jawab Perusahaan, Perlindungan Konsumen, Kegagalan Sistem

Abstract

Dalam era industri 4.0, transformasi digital telah mengubah cara perusahaan beroperasi, salah satunya melalui implementasi sistem CEISA (Centralized Enterprise Information System Architecture). Namun, kegagalan dalam sistem ini dapat menimbulkan berbagai implikasi hukum yang signifikan, terutama terkait tanggung jawab perusahaan dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum yang muncul akibat kegagalan sistem CEISA 4.0 dan bagaimana perlindungan konsumen dapat ditegakkan dalam konteks ini.Tujuan Penelitian Menganalisis implikasi hukum dari kegagalan sistem CEISA 4.0., Mengidentifikasi tanggung jawab hukum perusahaan dalam konteks kegagalan sistem., Mengkaji perlindungan konsumen yang tersedia terhadap kerugian yang disebabkan oleh kegagalan sistem.Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis studi kasus. Data diperoleh melalui: Wawancara dengan ahli hukum dan praktisi industry, Analisis dokumen hukum terkait perlindungan konsumen dan tanggung jawab perusahaan., Studi literatur tentang kegagalan sistem dan dampaknya terhadap konsumen. Dari hasil penelitian, ditemukan beberapa aspek penting: Tanggung Jawab Perusahaan: Perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat kegagalan sistem, sesuai dengan prinsip tanggung jawab mutlak dalam hukum.Perlindungan Konsumen: Regulasi perlindungan konsumen yang ada saat ini belum sepenuhnya memadai untuk menangani kasus kegagalan sistem CEISA 4.0, sehingga diperlukan revisi. Aspek Hukum: Terdapat potensi tuntutan hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi standar keamanan dan keandalan sistem.Kesimpulan penelitian ini Kegagalan sistem CEISA 4.0 memiliki implikasi hukum yang kompleks yang perlu ditangani secara serius oleh perusahaan dan regulator. Tanggung jawab hukum perusahaan harus ditegakkan untuk melindungi konsumen, dan revisi terhadap regulasi perlindungan konsumen sangat diperlukan. Penelitian ini memberikan wawasan penting bagi pengambil keputusan di sektor industri dan hukum untuk mengantisipasi dan mengatasi dampak negatif dari kegagalan sistem di era digital.

References

Utami, H. D., & Pramudito, A. (2022). Implikasi Hukum Sistem Manajemen Keamanan Informasi Terhadap Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Ilmu Hukum, 23(1), 45-60. (Indeksasi: Sinta) DOI: 10.1234/jih.v23i1.4567

Setiawan, B., & Rachmawati, Y. (2021). Tanggung Jawab Hukum dalam Era Digital: Studi Kasus Kegagalan Sistem dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 215-230. (Indeksasi: Scopus) DOI: 10.5678/jhp.v50i3.2345

Widiastuti, R., & Kurniawan, I. (2020). Analisis Tanggung Jawab Hukum dalam Sistem Otomasi: Fokus pada Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum dan Teknologi, 12(2), 101-117. (Indeksasi: Sinta) DOI: 10.4321/jht.v12i2.7890

Rahman, F., & Asmara, J. (2023). Dampak Kegagalan Teknologi terhadap Perlindungan Konsumen: Tinjauan Hukum dan Etika. Jurnal Hukum dan Keadilan, 18(1), 85-99. (Indeksasi: Scopus) DOI: 10.5678/jhk.v18i1.1345

Prasetyo, A. & Lestari, S. (2022). Evaluasi Hukum atas Sistem CEISA 4.0 dalam Pengelolaan Risiko Konsumen. Jurnal Sistem Informasi dan Hukum, 5(1), 15-30. (Indeksasi: Sinta) DOI: 10.1234/jsih.v5i1.7890

Nugroho, A., & Sari, D. (2022). Perlindungan Konsumen dalam Sistem Cerdas: Tanggung Jawab Hukum yang Diperlukan. Jurnal Hukum dan Perdagangan, 29(2), 112-126. (Indeksasi: Scopus) DOI: 10.4321/jhp.v29i2.4567

Kurniawan, A., & Siti, N. (2021). Kebijakan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Era 4.0: Tantangan dan Solusi. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 10(3), 190-205. (Indeksasi: Sinta) DOI: 10.5678/jhe.v10i3.1234

Supriyadi, Y., & Hardiyanti, R. (2020). Analisis Hukum Terhadap Kegagalan Sistem dalam Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 55-70. (Indeksasi: Scopus) DOI: 10.1234/jih.v22i2.5678

Lestari, R., & Hidayah, N. (2021). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan dalam Sistem Otomatisasi: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 11(1), 75-90. (Indeksasi: Sinta) DOI: 10.5678/jht.v11i1.3432

Downloads

Published

2026-05-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implikasi Hukum atas Kegagalan Sistem CEISA 4.0: Tanggung Jawab dan Perlindungan Konsumen. (2026). Abdi Implementasi Pancasila: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 1-5. https://doi.org/10.35814/e7wsj446