Analisis Penegakan Hukum Tata Kelola Perdagangan Karbon dan Dampak Lingkungan Proyek Strategis Nasional 2025 dalam Perspektif Konstitusionalisme Hijau dan Keadilan Antargenerasi

Authors

  • Allen Hagai Nababan Program Studi Magister Hukum Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.35814/2tgjwz47

Keywords:

PSN 2025, Bursa Karbon, Green Constitution

Abstract

Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025 dan penyelenggaraan bursa karbon menunjukkan dinamika yang menimbulkan ketegangan antara percepatan ekonomi dan kewajiban konstitusional untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Berbagai proyek dalam klaster energi, industri, dan transportasi menimbulkan tekanan ekologis yang signifikan, sementara mekanisme perdagangan karbon melalui Perpres 98/2021 dan POJK 14/2023 belum sepenuhnya mampu mengendalikan emisi secara kredibel. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute, conceptual, dan constitutional untuk menilai konsistensi kebijakan PSN dan tata kelola karbon terhadap mandat Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 33 UUD 1945. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni regulatif, kelemahan due diligence lingkungan, serta belum terintegrasinya prinsip keadilan antargenerasi, sehingga berpotensi menciptakan defisit keberlanjutan. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi kebijakan dan penguatan instrumen pengendalian lingkungan dalam pembangunan nasional.

References

Achmad Cholidin, S. H., & others. (2025). Hukum Lingkungan: Prinsip, Regulasi, dan Penegakan untuk Keadilan Ekologis. Prenada Media.

Anwar, M. (2022). Green economy sebagai strategi dalam menangani masalah ekonomi dan multilateral. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 4(1S), 343–356.

Aulia, M. R., Atikah, Q., Hartini, H., Sani, S. R., & Maulidia, V. (2025). Ekonomi Hijau Sebagai Tantangan Pembangunan Berkelanjutan. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Budiasto, L. I., Sudarwanto, A. S., & Purwadi, H. (2025). Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Prospek Keadilan Agraria di Indonesia: Kajian Hukum dan Kebijakan. Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum, 74–86.

Dwiprigitaningtias, I., & Iqbal, F. M. (2025). Mewujudkan Green Konstitusi: Kajian Interdisipliner dalam Perspektif Hukum, Politik, dan Sosial. JIM: Jurnal Ilmu Multidisiplin, 1(3), 81–98.

Hutajulu, H., Runtunuwu, P. C. H., Judijanto, L., Ilma, A. F. N., Ermanda, A. P., Fitriyana, F., Mudjiyanti, R., Maichal, M., Boari, Y., Laksono, R. D., & others. (2024). Sustainable Economic Development: Teori dan Landasan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Multi Sektor di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Julhijah, R., Muliana, M., Alfurqan, I., Tekayadi, S. K., & Rizal, P. (2024). Pengaturan Public Trust Doctrine Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Energi Baru dan Terbarukan. Unizar Law Review, 7(2), 163–175.

Kurniasih, I. (2023). Prinsip Keadilan Hak atas Air bagi Generasi Masa Depan: Telaah Public Trust Doctrine di Indonesia. PEMULIAAN HUKUM, 6(1), 69–86.

Lakoro, A. (2024). Kontribusi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terhadap Penyederhanaan Prosedur Administrasi Perizinan Di Gorontalo. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 2(1), 1–14.

Lianto, M. M. (2024). Analisis Implementasi Environtment, Social, and Governance pada Perusahaan yang Memperoleh Proper Emas: Studi Kasus pada PT Solusi Bangun Indonesia Tbk/Miguel Manuela Lianto/38200206/Pembimbing: Carmel Meiden.

Maharani, R. P., Ratri, D. K. S., & Anggiyanti, D. B. (2024). Eksistensi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Penanganan Kasus Pencemaran Lingkungan Oleh Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Di Riau. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(3), 162–173.

Putri, A., & Zakiyah, S. (2023). Menakar Perdagangan Karbon dari Kaca Mata Keadilan Iklim. Jakarta. Yayasan Madani Berkelanjutan.

Qoiriyah, M., Pramesti, S. C., & Wulandari, F. (2024). Green Economy: Solusi Inklusif untuk Tantangan Lingkungan dan Sosial. Prosiding Seminar NasIonal Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Dan Riset Ilmu Sosial, 1(1), 47–56.

Rohma, M. N. (2024). Analisis Diskursus Pembangunan Berkelanjutan dalam Upaya Transisi Energi Indonesia Tahun 2015-2022. Jurnal Hubungan Internasional Peradaban, 3(1), 1–30.

Rohmah, S., Kholish, M. A., & others. (2022). Konstitusi Hijau Dan Ijtihad Ekologi: Genealogi, Konsep, Masa Depan, Dan Tantangannya Di Indonesia. Universitas Brawijaya Press.

Shokhikhah, Z. K. (2025). Hak Konstitusional Generasi Mendatang atas Lingkungan Hidup Layak: Kajian Hukum Tata Negara terhadap Tanggung Jawab Negara dalam Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(3), 175–186.

Sihotang, F. M. P. (2025). Kontribusi Aktor Non-Negara Terhadap Lingkungan Global Melalui Implementasi Pasar Karbon: Penerapan Sistem Registri Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim di Indonesia. Padjadjaran Journal of International Relations, 7(2), 137–153.

Sinaga, J. M. (2024). Rekonstruksi Regulasi Penegakan Hukum Lingkungan Berbasis Nilai Keadilan Ekologis. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Siregar, S. V. N. P., Wardhani, R., Mita, A. F., & Setyaningrum, D. (2024). Masa Depan Hijau: Membangun Keberlanjutan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. Penerbit Salemba.

Wibowo, A. (2025). Public Law as Incentive Architecture: Rethinking Legal Design for Policy Uptake in Civil Service Reform. Proceeding National Conference of Research and Community Service Sisi Indonesia, 1(1), 428–442.

Zein, M. H. M., & Septiani, S. (2023). Teori dan Kebijakan Pembangunan. Sada Kurnia Pustaka.

Zentra, M. R. (2024). Tinjauan Yuridis Alih Fungsi Kawasan Hutan Atas Pemindahan Ibu Kota Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Universitas Islam Indonesia

Downloads

Published

2025-11-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Penegakan Hukum Tata Kelola Perdagangan Karbon dan Dampak Lingkungan Proyek Strategis Nasional 2025 dalam Perspektif Konstitusionalisme Hijau dan Keadilan Antargenerasi. (2025). Abdi Implementasi Pancasila: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 114-121. https://doi.org/10.35814/2tgjwz47