Upaya Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Pencurian Kredensial dalam Transaksi Mobile Banking di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35814/29qdnr03Keywords:
pencurian kredensial, hukum pidana siber, mobile bankingAbstract
Peningkatan kejahatan siber pada layanan mobile banking menunjukkan pergeseran modus dari peretasan sistem menuju pencurian kredensial melalui rekayasa sosial, phishing, malware, dan eksploitasi celah API. Kondisi ini menimbulkan risiko serius bagi keamanan transaksi digital dan menuntut evaluasi terhadap efektivitas kerangka hukum pidana yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menganalisis kecukupan norma pidana dalam UU ITE dan KUHP serta pertanggungjawaban pelaku, termasuk kemungkinan penerapan asas ekstrateritorial Pasal 2 UU ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, efektivitas penegakannya masih rendah akibat kendala teknis pembuktian digital, kelemahan pengawasan pihak ketiga, serta belum adanya pedoman khusus penanganan credential stealing. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kapasitas aparat, pembaruan kebijakan keamanan siber, dan peningkatan literasi digital masyarakat.
References
Bahri, Idik Saeful. 2023. Cyber Crime Dalam Sorotan Hukum Pidana (Edisi 2023). Bahasa Rakyat.
Budiyanto, S H, and others. 2025. Pengantar Cybercrime Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka.
Farahdiva, Aiva Tyanka, Siti Linda Mulyana, and Tika Permata Asri. 2025. “Implementasi Cyber Security Pada Sistem Transaksi Keuangan Digital.” JURNAL ILMIAH EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI 2(4): 276–89.
Fikaz, Luthfi. 2025. Celah Keamanan API Jadi Sorotan Pembobolan RDN, Sekuritas Didesak Berbenah.
Ghofirin, Mohammad. 2025. Belajar Dari Kasus BSI, Begini Cara Aman Gunakan Layanan Perbankan.
Indradjaja, Manayra Aisha Putri, Sigid Suseno, and Budi Arta Atmaja. 2024. “Implementasi Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Siber Dalam Perspektif Perbandingan Hukum: Indonesia Dan Inggris Raya.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 11(2): 162–72.
Iskandar, Rizkiani, Rika Febby Rhamadhani, Ayu Putri Utami, Syarifah Aliyah Fitrisam, and Muhammad Akbar. 2025. “Peran Kecerdasan Buatan Dalam Meningkatkan Efisiensi Dan Transparansi Pasar Keuangan: The Role of Artificial Intelligence in Improving Financial Market Efficiency and Transparency.” Economic and Education Journal (Ecoducation) 7(1): 186–207.
Kiki, Kristanto, and Baihaki Rakhmat. 2025. “Buku Referensi Tindak Pidana Siber Di Indonesia Regulasi, Tantangan, Dan Penegakan Hukum.”
Mukhra, Uly Handayani, Jasman J Makruf, T Meldi Kesuma, Ahmad Nizam, and M Ridha Siregar. 2024. Mobile Banking Dalam Persepsi Privasi Nasabah. Syiah Kuala University Press.
Mulianingsih, Ferani, Fajar Fajar, and Suharyati Suharyati. 2025. “Manajemen Risiko Digital: Strategi Keamanan Siber Untuk Mitigasi Ancaman Di Era Revolusi Industri 4.0.” Indonesian Research Journal on Education 5(2): 888–98.
Nainggolan, Andri Ebenezer. 2025. “Kajian Kritis Efektivitas Sanksi Pidana Dalam Kejahatan Siber Menurut Hukum Positif.” HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial 2(1)): 67–80.
Pakpahan, Bani David Soaloon, Parameshwara Parameshwara, Kartina Pakpahan, Margaretha Citra Novriyanti Saota, and Franciscus Orlando Tambunan. 2023. “Tinjauan Yuridis Kejahatan Di Dalam Sistem Elektronik Pada Rekening Virtual.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5(2): 1691–1708.
Putra, Tomi Wicaksono, Hamidah Abdurrachman, and Achmad Irwan Hamzani. 2023. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan Hacking. Penerbit NEM.
Redaksi, CNBC Indonesia. 2025. Awas Malware Baru Di HP Android Bobol M-Banking, Rekening Ludes!
Rianda, Faizah Uhti. 2025. “Urgensi Pengaturan Central Bank Digital Currency Untuk Melindungi Data Pribadi Dari Cybercrime Di Indonesia.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Rinaldi, Farrel Ardan, and Bintang Kusuma Wijaya. 2025. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perbankan: Studi Kasus Pembobolan Dana Nasabah.” PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen 2(3): 3437–47.
Risko, Miftahul, and Handaru Lumintang Bagus Krisnadi. 2025. “Penegakan Hukum Pidana Dan Penanggulangan Perkara Tindak Pidana Penipuan Melalui Transfer Mobile Banking.” Jurnal Terekam Jejak 3(1): 1–12.
Rizqullah, Mhd Raihan, Rahmat Surkhalid Nasution, Sabda Abdillah Lubis, Muhammad Ichsan Parinduri, and Limrogate Immanuel. 2025. “Tindak Pidana Penyebaran Aplikasi Malware Berbasis APK: Studi Terhadap Fenomena Modus Lowongan Kerja Dan Paket Palsu.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 4(3): 858–67.
Sadzili, Iza, and Lastuti Abubakar. 2025. “Doktrin Kelalaian Kontribusi (Contributory Negligence) Terhadap Tanggung Jawab Bank Atas Kerugian Nasabah Akibat Kesalahan Atau Kelalaian Pegawai Bank.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 12(1): 1–11.
Santoso, Joseph Teguh. 2023. “Teknologi Keamanan Siber (Cyber Security).” Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik: 1–173.
Saputri, Adhalia Septia, and Lusia Sulastri. 2025. “Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Journal of Mandalika Literature 6(1): 244–50.
Wibowo, Arief, Yehu Wangsajaya, and Asep Surahmat. 2023. Pemolisian Digital Dengan Artificial Intelligence. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.












