Implementasi Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Pasca Revisi UU ITE
DOI:
https://doi.org/10.35814/ms96na49Keywords:
keadilan restoratif, UU ITE, pencemaran nama baik, Perpol 8/2021, penegakan hukumAbstract
Peningkatan penggunaan media sosial telah mendorong bertambahnya sengketa pencemaran nama baik digital, sehingga penegakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sering dipertanyakan proporsionalitasnya. Kehadiran Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 membuka ruang penyelesaian melalui keadilan restoratif sebagai alternatif terhadap kriminalisasi berlebihan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui statute approach dan conceptual approach untuk menelaah implementasi RJ dalam tindak pidana pencemaran nama baik siber, efektivitas Perpol 8/2021 pada tahun 2025, serta dampaknya terhadap pengurangan kasus yang berlanjut ke proses pidana formal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpol 8/2021 efektif mendorong penyelesaian damai, meningkatkan rekonsiliasi, menekan residivisme, serta mengurangi chilling effect, meskipun disparitas implementasi antar wilayah masih menjadi kendala.
References
Agastya, W. (2024). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Pendekatan Restorative Justice. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Al Mandari, M. W. N., Thalib, H., & Salle, S. (2024). Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1153–1168.
Ariany, L., & Perdana, S. P. (2024). Batasan Kebebasan Berpendapat di Indonesia Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12).
Bakar, N. A., Rusdin, F. R., & others. (2025). Penggunaan Media Sosial terhadap Kualitas Komunikasi Antarpribadi Generasi Z: Mahasiswa Universitas Media Nusantara Citra (MNC University). Tech Talk Journal, 1(1), 1–11.
Djunaedi, D. (2023). Optimalisasi Upaya Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Ediyanto, H. (2023). Rekonstruksi Regulasi Penghentian Penuntutan dalam Penegakan Hukum Oleh Kejaksaan Berbasis Nilai Keadilan Restoratif. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Fariz, M. (2025). Pembatasan Waktu Penyidikan terhadap Tersangka Tindak Pidana Perlindungan Anak Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Hukum (Studi di Kepolisian Resor Pasaman Barat). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).
Hakiki, I. (2025). Penerapan Konsep Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Ringan dalam mewujudkan Nilai-nilai Pancasila. Universitas Islam Indonesia.
Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 1035–1050.
Nur, F. (2024). Penegakan Hukum yang Berkeadilan Melalui Penerapan Prinsip Restorative Justice. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 5937–5951.
Pauziah, P., Ma’ani, B., & Marlina, S. (2025). Pendekatan Restorative Justice terhadap Penyelesaian Penganiayaan Ringan di Polresta Jambi Perspektif Hukum Pidana Islam: Restorative Justice Approach towards Resolving Mild Assault in Jambi Police Office Islamic Criminal Law Perspective. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 6(2), 273–292.
Pide, A. S. M., Faniyah, I., & others. (2024). Peran Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Dalam Penegakan Hukum Menggunakan Pendekatan Problem Solving Berbasis Keadilan Restoratif. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 634–642.
Prayatna, W. (2025). Pemanfaatan Big Data Untuk Keamanan Publik: Paradigma Baru POLRI. Deepublish.
Prayoga, I., Kasmanto Rinaldi, S. H., & others. (2023). Restorative Justice di Desa: Transformasi Penyelesaian Konflik Menuju Kekeluargaan. MEGA PRESS NUSANTARA.
Ramadhan, A., & Yusuf, H. (2025). Keadilan yang Memulihkan: Restorative Justice sebagai Alternatif Penegakan Hukum Pidana yang Humanis dan Efisien. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(5), 9161–9179.
Rayi Saputri, R. S., Maya Shafira, M. S., & A Irzal Fardiansyah, A. (2022). Monograf Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice Menuju Kejaksaan yang Humanis.
Sihombing, L. A. (2024). Restorative Justice, Kejahatan, Hukuman, dan Peradilan Pidana Sebuah Analisis Kesejarahan, Peluang dan Tantangan. UNES Law Review, 6(3), 8902–8911.
Sry, W. (2025). Perlindungan Hak Untuk Menyampaikan Pendapat Melalui Media Sosial Dalam Konteks Tindak Pidana Penghinaan Berdasakan Hukum Pidana di Indonesia. Universitas Andalas.
Sulianta, F. (2024). Resolusi Konflik Ranah Digital. Feri Sulianta.
Sulung, C. N., Palilingan, T. N., & Rompas, D. D. (2023). Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Di Tahap Penyidikan Oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Lex Privatum,












